Dukung Perlindungan Sosial Pekerja Informal Rentan, Marten Taha: Pemda Telah Keluarkan Berbagai Regulasi

Marten Taha saat buka Rakorev di Manado pada Rabu Malam (6/9/2023) (Foto Humas Pemkot).

Pojok6.id (Kota Gorontalo) – Wali Kota Gorontalo, , memimpin Rapat Koordinasi Evaluasi (Rakorev) yang membahas Program dan Usaha Kecil Menengah (UKM) di Kota Gorontalo terkait kepesertaan dalam Jaminan Sosial Ketenagakerjaan untuk pekerja informal yang rentan. Rakorev ini diselenggarakan di Manado pada Rabu malam (6/9/2023).

Marten Taha menjelaskan, bahwa Pemerintah Kota Gorontalo berkomitmen untuk melindungi seluruh warganya, termasuk pekerja formal, penerima upah, dan pekerja informal yang bukan penerima upah, dengan mengikutsertakan mereka dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan yang dikelola oleh BPJS Ketenagakerjaan.

“Dalam rangka mendukung perlindungan sosial bagi pekerja informal rentan di Kota Gorontalo, Pemerintah Daerah telah mengeluarkan berbagai regulasi, seperti Peraturan Wali Kota No 13 tahun 2019 tentang Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. Hal ini sejalan dengan amanat Undang-Undang No 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional, Instruksi Presiden No 2 tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, serta upaya penghapusan kemiskinan ekstrem,” jelas Marten.

Read More
banner 300x250

Lebih lanjut, Marten mengungkapkan, Tahun 2023 ini, Pemerintah Kota Gorontalo berhasil mendaftarkan 10.000 pekerja informal rentan, termasuk pengemudi bentor, pedagang kecil, buruh harian lepas, buruh tani, nelayan, dan lainnya, yang tersebar di 50 kelurahan dan 9 kecamatan di Kota Gorontalo. Total keseluruhan peserta yang telah terdaftar mencapai 17.188 orang.

“Program ini merupakan bukti nyata dari perhatian Pemerintah Kota Gorontalo terhadap pekerja informal rentan, memberikan mereka perlindungan yang lebih baik dan meningkatkan rasa aman dalam bekerja. Seluruh risiko kecelakaan kerja dan kematian sudah dijamin oleh pemerintah melalui program ini,” ungkap Marten.

Marten Taha juga mengungkapkan, perlindungan ini dapat mengurangi kemungkinan timbulnya keluarga miskin baru, akibat kecelakaan kerja atau kematian pada pekerja formal dan informal yang rentan. Pemerintah Kota terus melakukan sosialisasi dan edukasi mengenai program jaminan sosial ketenagakerjaan ini, sehingga masyarakat yang mampu dapat membayar mandiri, sementara yang tidak mampu akan dibantu oleh APBD Kota Gorontalo.

“Program ini adalah sebagai salah satu upaya Pemerintah Kota Gorontalo dalam menciptakan kesejahteraan bagi warga di Kota Gorontalo,” pungkasnya. (Adv)

Baca berita kami lainnya di

Related posts

banner 468x60