Dukung Pemilu Berintegritas, Biro Hukum Gelar Penyuluhan Hukum Terpadu

Suasana Penyuluhan Hukum Terpadu kepada masyarakat yang dilaksanakan di seluruh kabupaten/kota se-Provinsi Gorontalo. Biro Hukum dan Organisasi melaksanalan kegiatan ini bekerjasama dengan KPU, Bawaslu, Polda Gorontalo dan Kejati. (Foto : Istimewa)

Gorontalo – Selama empat bulan sejak Januari hingga awal April, dan Organisasi Setda Provinsi Gorontalo melaksanakan Penyuluhan Hukum Terpadu kepada masyarakat di seluruh kabupaten/kota se-Provinsi Gorontalo, yang diawali di Kecamatan Marisa Kabupaten Pohuwato.

Menurut Kepala Biro Hukum dan Organisasi Setda Provinsi Gorontalo, Ridwan Hemeto, sesuai release yang dikirimkan ke Biro Humas dan Protokol, Selasa (26/3/2019), Pemilu Tahun 2019 adalah pesta demokrasi pertama di Indonesia yang akan dilaksanakan secara serentak, sehingga diharapkan melalui penyuluhan ini dapat tercipta penyelenggaraan pemilu sukses dan berintegritas.

“Sesuai arahan Gubernur Gorontalo, bahwa pemerintah harus memberikan pemahaman dan penyebarluasan informasi tentang pemilu kepada masyarakat agar masyarakat tahu dan memahami pelaksanaan Pemilu tersebut,” jelas Ridwan.

Read More
banner 300x250

Ia mengatakan, selain untuk memberikan pemahaman dan penyebarluaskan informasi berkaitan dengan proses demokrasi kepada masyarakat, output penyuluhan tersebut agar pelaksanaan pemilu di Provinsi Gorontalo nanti dapat berjalan aman, damai dan sukses.

“Pemilu tahun 2019 ini adalah pesta demokrasi di Indonesia sekaligus akan menjadi ikon pesta demokrasi dunia,” terang Ridwan.

Selama kurang lebih empat bulan penyuluhan, diisi pemateri dari Penegak Hukum Terpadu (Gakumdu) seperti KPU Gorontalo, Bawaslu Gorontalo, Kejaksaan Tinggi Gorontalo dan Polda Gorontalo.

Materi yang disampaikan yakni Penyelenggaraan Pemilu Tahun 2019 oleh KPU, Peran dan Fungsi Bawaslu dalam mengawasi proses penyelenggaraan pemilu yang berintegritas oleh Bawaslu , Kebijakan dan Strategi dalam Pengamanan Pemilu oleh Polda Gorontalo, serta Tugas dan Fungsi Kejaksaan dalam Penyelenggaraan Pemilu oleh Kejati.

Wilayah yang menjadi tempat penyuluhan diantaranya Kecamatan Marisa Kabupaten Pohuwato, Kecamatan Tilamuta Kabupaten Boalemo, dan Kecamatan Kwandang Kabupaten Gorontalo Utara. Penyuluhan Hukum Pemilu Berintegritas akan berakhir di Kecamatan Batudaa, Bangomeme dan Tabongo Kabupaten Gorontalo pada awal April Tahun 2019 nanti. (adv)

Sumber: Humas

Baca berita kami lainnya di

Related posts

banner 468x60