Pojok6.id (Kota Gorontalo) – Team Rajawali Polresta Gorontalo Kota yang dipimpin Kasat Reskrim Kompol Leonardo Widharta, mengungkap kasus peredaran kosmetik ilegal, Jumat (3/5/2024)
Kapolresta Gorontalo Kota Kombespol Ade Permana, melalui Kasat Reskrim Kompol Leonardo Widharta, menjelaskan bahwa pengungkapan ini berdasarkan laporan masyarakat melalui Hallo Kapolresta, terkait adanya peredaran kosmetik ilegal.
Lebih lanjut dikatakan Kompol Leonardo, setelah menerima laporan masyarakat pihaknya langsung melakukan penyelidikan dan mengamankan MP (27) yang saat itu hendak mengantarkan 15 paket kosmetik ilegal kepada konsumen di Kecamatan Dumbo Raya.
“Setelah mengamankan MP, team rajawali melakukan interogasi dan MP mengaku jika barang tersebut di ambil dari FH (24) yang merupakan tetangganya di Kecamatan Dungingi,” ungkapnya.
Setelah mengantongi identitas FH, lanjut Leonardo team rajawali menuju rumah yang ada di Kecamatan Dungingi dan menemukan satu cool box yang mencurigakan. Dimana menurut FH isinya adalah ikan, namun setelah di buka ada kosmetik ilegal di dalamnya.
“Jadi kami melihat ada satu kotak (cool box) yang mencurigakan dan begitu dibuka isinya adalah 116 paket briliant yang merupakan kosmetik ilegal tanpa ijin edar,” ujar Kompol Leonardo
Saat ini MP (27) dan FH (24) bersama barang bukti 1 buah coolbox uk 80 x 50 cm ,10 pcs kemasan kosong, 131 paket kosmetik briliant,14 botol toner ,14 pcs sabun , 15 pot cream siang,23 Pot cream malam,24 Pcs sunscrine uk 15gr dan 3 botol serum sudah di serahkan ke unit Tipiter.
“Saat ini keduanya sudah diamankan untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” tutup Kasat Reskrim.