Pojok6.id (Pilkada) – Dua bakal pasangan calon perseorangan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Gorontalo, menyerahkan dokumen syarat dukungan perbaikan kedua pada Rabu malam (17/7/2024). Penyerahan ini merupakan bagian dari upaya untuk memenuhi syarat dukungan minimal, yang ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Pasangan calon Moh. Ramli Anwar Ahmad dan Ana Supriana Abdul Hamid (Ramah) menyerahkan dokumen syarat dukungan perbaikan sebanyak 2.687. Sementara, pasangan calon Adhan Dambea dan Indra Gobel (Air) menyerahkan 1.325 syarat dukungan perbaikan. Dimana masing-masing dokumen tersebut diterima langsung oleh ketua KPU Kota Gorontalo.
Menurut jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU, dokumen syarat dukungan perbaikan ini akan dilakukan verifikasi administrasi selama 10 hari ke depan, atau hingga tanggal 28 Juli 2024. Verifikasi ini bertujuan untuk memastikan bahwa dokumen-dokumen yang diserahkan, memenuhi semua persyaratan yang telah ditetapkan.
Proses verifikasi dan penelitian dokumen ini akan menjadi langkah penting, dalam menentukan apakah kedua bakal pasangan calon dapat melanjutkan ke tahap berikutnya dalam proses pemilihan.