Pojok6.id (Pilkada) – Dua bakal pasangan calon perseorangan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Gorontalo belum memenuhi syarat dukungan. Hal itu disampaikan dalam rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil verifikasi faktual kesatu, yang diselenggarakan oleh KPU Kota Gorontalo, pada Jum’at malam (12/7/2024).
Dalam rapat pleno yang berlangsung di kantor KPU Kota Gorontalo, pasangan calon Moh. Ramli Anwar Ahmad dan Ana Supriana Abdul Hamid (Ramah) dinyatakan belum memenuhi syarat karena tidak memenuhi syarat dukungan minimal sebanyak 14.607. Mereka hanya mendapatkan dukungan sebanyak 13.823.
Sedangkan, pasangan calon Adhan Dambea dan Indra Gobel (Air) juga dinyatakan belum memenuhi syarat karena tidak memenuhi syarat dukungan minimal. Mereka hanya mendapatkan dukungan sebanyak 14.175.
Meskipun begitu, kedua pasangan calon perseorangan tersebut masih memiliki kesempatan untuk memperbaiki jumlah dukungan mereka. Periode perbaikan dukungan dimulai dari tanggal 13 hingga 17 Juli 2024.