Pojok6.id (DPRD) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Gorontalo resmi mengumumkan akhir masa jabatan Wali Kota Gorontalo, Marten Taha dan Wakil Wali Kota Gorontalo, Ryan Kono, yaitu berakhir pada 2 Juni 2024 mendatang.
Hal tersebut diumumkan melalui Rapat Paripurna DPRD Kota Gorontalo Internal, dalam rangka pengumuman akhir masa jabatan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Gorontalo Periode 2019-2024, Senin (27/5/2024).
“Dalam undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, menegaskan dalam pasal 78 ayat (2) yang menyatakan kepala daerah dan atau wakil kepala daerah diberhentikan yang salah satunya karena berakhir masa jabatan,” ungkap Wakil Ketua II DPRD Kota Gorontalo, Syamsudin Umar, saat memimpin rapat.
Selain itu, Ia juga mengatakan bahwa pada 15 Mei 2024, DPRD telah menerima surat masuk dari Sekretariat Daerah (Setda) Kota Gorontalo perihal pemberitahuan akhir masa jabatan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Gorontalo Periode 2019-2024.
“Sehingga pada kesempatan ini, sesuai dengan amanat undang-undang 23 tahun 2014 pasal 79 ayat (1) pemberhentian kepala daerah dan wakil kepala daerah, diumumkan oleh pimpinan DPRD dalam rapat paripurna dan diusulkan oleh pimpinan DPRD kepada menteri, melalui gubernur sebagai wakil pemerintah pusat untuk walikota dan wakil walikota,” tandasnya. (Adv)