Pojok6.id (Gorontalo) – DPRD Provinsi Gorontalo mengesahkan agenda kerja dewan tahun 2021-2022 yang dibagi dalam tiga masa sidang pada Senin (20/9/2021).Diterangkan Awaludin Pauweni, Wakil Ketua DPRD, agenda kerja dewan yang telah disahkan itu sudah sesuai dengan amanat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 tahun 2018 tentang pedoman penyusunan tata tertib DPRD Provinsi, Kabupaten/Kota.
Dalam rapat itu juga berkembang tentang pokok-pokok pikiran (DPRD) yang perlu ditindaklanjuti karena belum terakomodir dalam APBD maupun APBD-P. Sehingga, dijelaskan Awaludin sesuai dengan regulasi yang ada, Pokir DPRD memerlukan pengesahan terlebih dahulu dalam rapat paripurna.
“Jadi seperti itu, Pokir DPRD akan disahkan dulu lewat rapat paripurna. Kemudian Pokir setelah disahkan akan menjadi bagian dari penyusunan Rencana Kerja Perangkat Daerah (RKPD) dari setiap OPD Pemprov Gorontalo”jelasnya.
Lanjutnya, untuk menjamin Pokir DPRD bisa terakomodir dalam APBD dan APBD-P. Hal itu menjadi tugas setiap dari Komisi-komisi, menindaklanjutinya dengan mitra kerja masing-masing.
“Jaminannya ada di Komisi-komisi untuk membahas Pokir ini bersama mitra kerja masing-masing. Dan memastikan tidak ada lagi Pokir yang tidak terakomodir dalam pembahasan rancangan APBD di setiap tahun berjalan”tandasnya. (Adv/Aan)