DPRD Provinsi Gorontalo Sahkan Agenda Kerja Tahun 2021-2022

Rapat paripurna DPRD Provinsi Gorontalo ke 63 dalam rangka penyampaian rencana kerja DPRD tahun 2021-2022. (Foto: aan)

Pojok6.id (Gorontalo) Provinsi Gorontalo mengesahkan dewan tahun 2021-2022 yang dibagi dalam tiga masa sidang pada Senin (20/9/2021).Diterangkan , Wakil Ketua DPRD, agenda kerja dewan yang telah disahkan itu sudah sesuai dengan amanat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 tahun 2018 tentang pedoman penyusunan tata tertib DPRD Provinsi, Kabupaten/Kota.

Dalam rapat itu juga berkembang tentang pokok-pokok pikiran (DPRD) yang perlu ditindaklanjuti karena belum terakomodir dalam APBD maupun APBD-P. Sehingga, dijelaskan Awaludin sesuai dengan regulasi yang ada, Pokir DPRD memerlukan pengesahan terlebih dahulu dalam rapat paripurna.

“Jadi seperti itu, Pokir DPRD akan disahkan dulu lewat rapat paripurna. Kemudian Pokir setelah disahkan akan menjadi bagian dari penyusunan Rencana Kerja Perangkat Daerah (RKPD) dari setiap OPD Pemprov Gorontalo”jelasnya.

Read More
banner 300x250

Lanjutnya, untuk menjamin Pokir DPRD bisa terakomodir dalam APBD dan APBD-P. Hal itu menjadi tugas setiap dari Komisi-komisi, menindaklanjutinya dengan mitra kerja masing-masing.

“Jaminannya ada di Komisi-komisi untuk membahas Pokir ini bersama mitra kerja masing-masing. Dan memastikan tidak ada lagi Pokir yang tidak terakomodir dalam pembahasan rancangan APBD di setiap tahun berjalan”tandasnya. (Adv/Aan)

Baca berita kami lainnya di

Related posts

banner 468x60