GORONTALO – DPRD Provinsi Gorontalo akhirnya mengesahkan skema perjanjian Kerjasama Pemerintah Daerah dengan Badan Usaha (KPDBU). Skema tersebut merupakan skema pengembangan yang dilakukan Pemerintah Daerah dalam mengembangkan Rumah Sakit Dr. Hasri Ainun Habibie.
Ketua DPRD Provinsi, Paris R.A Jusuf mengatakan, DPRD telah melakukan pembahasan yang cukup panjang dalam membahas skema perjanjian KPDBU dengan RS Hasri Ainun Habibie. Ia mengaku dalam pembahasan itu telah dilakukan pertemuan sebanyak 21 kali.
“Pelaksanaan KPDBU ini, pembahasanya cukup panjang. Sejak bulan juni ada pra, ada 4 kali pertemuan. Dan sesudah itu setelah masuknya surat Gubernur pada 9 september itu mulailah pembahasannya sampai dengan hari ini,” kata Ketua DPRD Provinsi Gorontalo usai Sidang Paripurna ke-12 pembahasan skema KPDBU, Senin (18/11/2019).
Ia mengatakan dalam dengar pendapat 7 fraksi DPRD, skema KPDBU itu disetujui oleh 4 fraksi dan 3 fraksi masih belum menentukan sikap dalam menyetujui.Walaupun 3 fraksi belum menentukan sikap tersebut, hasil sidang tetap kuorum dan skema KPDBU dapat disahkan.
“Apresiasi saya kepada 7 fraksi yang telah melakoni ini, yang pertama fraksi Golkar, Nasdem, Gerindra , Demokrat, PPP, PDIP Perjuangan dan PKS,” ujar Paris.
Ia berharap dengan sahnya perjanjian skema KPDBU dapat menjadikan RS Dr. Hasri Ainun Habibie dapat menjadi rumah sakit yang paling megah di Gorontalo.
“Mudah-mudahan KPDBU ini sesuai dengan apa yang kita kehendaki sebagai rumah sakit yang termegah di Provinsi Gorontalo dan mungkin di daerah lain,” katanya.(IYS)