Pojok6.id (DPRD) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Gorontalo melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) terus mendorong percepatan penyelesaian Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas.
Hal tersebut diungkapkan Ketua Bapemperda Provinsi Gorontalo Adnan Entengo, Lewat Focus group discussion (FGD) II, DPRD Provinsi Gorontalo bersama Dinas Sosial Kabupaten Gorontalo, Pohuwato, Boalemo dan Gorut, Selasa (8/3/2022), bertempat di Universitas Muhammadiyah Gorontalo (UMGO).
“Kami (Bapemperda) mendorong percepatan pembahasan naskah Ranperda ini agar selesai sesuai target” Ungkapnya.
Adnan menilai kehadiran Ranperda tersebut perlu mendapat dukungan dari pihak terkait.Sebab penyandang disabilitas adalah subyek yang berhak atas penghormatan perlindungan dan pemenuhan hak asasi manusia sehingga mendapat kesempatan yang sama dalam pengembangan diri.
“Ranperda yang kami usulkan ini menjadi salah satu pelaksanaan pemenuhan hak penyandang disabilitas untuk mengembangkan diri sesuai bakat dan minat yang dimilikinya” Pungkasnya. (Adv/Lan)