Pojok6.id (DPRD) – Dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang adiajukan oleh Gubernur Gorontalo, dibahas lewat Rapat Paripurna DPRD Provinsi Gorontalo ke-121. Dua Ranperda tersebut yakni terkait Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, serta Ranperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Gorontalo untuk periode tahun 2023 hingga 2042.
Ketua DPRD Provinsi Gorontalo, Paris R.A Jusuf, dalam penyampaiannya menjelaskan bahwa pada paripurna ini, dua Ranperda yang diajukan oleh eksekutif dibahas dengan seksama.
“Paripurna kali ini membahas pengajuan usul inisiatif dari eksekutif terkait tata ruang dan masalah retribusi. Setelah melewati tahap pembahasan, semua aspek telah disetujui sesuai mekanisme dewan,” ujar Paris, Senin (28/8/2023)
Lebih lanjut, Ia menyampaikan bahwa Ranperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah serta Ranperda tentang RTRW Provinsi Gorontalo memiliki peran penting, dalam mengatur sektor pajak dan retribusi serta perencanaan tata ruang di wilayah provinsi.
“Proses pembahasan ini menandai langkah awal dalam menghasilkan peraturan yang akan memengaruhi kebijakan dan pelaksanaan di masa mendatang” tandasnya.
Rapat tersebut dihadiri oleh berbagai pihak termasuk pimpinan dan anggota DPRD Provinsi Gorontalo, PJ. Gubernur Gorontalo, serta para tamu undangan. (Adv)