Pojok6.id (DPRD) – DPRD Kabupaten Pohuwato mendesak Pemerintah Provinsi Gorontalo, untuk segera menerbitkan izin pertambangan rakyat (IPR) wilayah pertambangan rakyat di Pohuwato.
Hal itu terungkap dalam rapat dengar pendapat bersama Pemerintah Daerah dan asosiasi penambang rakyat indonesia (APRI) Pohuwato.
“Kami mendorong pihak provinsi, bahkan kita akan bertemu dengan pak gubernur, mendesak untuk mempercepat wilayah pertambangan rakyat (WPR) menjadi ada izin izin,” Kata Ketua Komisi III DPRD Pohuwato, Beni Nento, Senin (9/1/2023).
Beni mengatakan, kebutuhan IPR di kawasan WPR penting untuk segera terbit, menyusul adanya janji pemerintah atas dikeluarkannya izin pada tahun 2023 ini.
Selain itu, ia mengungkapkan bahwa tidak benar pemerintah telah menerbitkan surat edaran, larangan menambang dengan alat berat. Untuk diketahui, belakangan ini ramai diberitakan, Forkopimda telah sepakat untuk menerbitkan surat larangan penggunaan alat berat di lokasi pertambangan tanpa izin.
Bupati Pohuwato, kata dia, belum menurunkan surat edaran tersebut. Surat edaran yang ramai dalam pemberitaan, jelas Beni, masih sekedar wacana di kalangan Forkopimda.
“Beliau menyampaikan hari ini belum ada surat edaran, berarti pak bupati ini, pemerintah ini, mempertimbangkan stabilitas daerah. Kaitan dengan edaran bupati itu belum ada,” ungkapnya.
Ditempat yang sama Sekretaris Daerah Pohuwato, Iskandar Datau membenarkan, bahwa pemerintah belum mengeluarkan surat edaran terkait pelarangan penggunaan alat berat, di wilayah pertambangan tanpa izin di Pohuwato. Selama ini, hal tersebut masih wacana di lingkup Forkopimda.
“Itu wacana yang lahir dari rapat Forkopimda, tapi belum ada surat edaran,” Ujar Iskandar Datau.
Ia kemudian bicara soal IPR. Menurutnya, tim tengah bekerja. Pemerintah, kata dia memaksimalkan waktu tahun 2023 ini untuk menerbitkan izin tersebut.
“Tim dalam rangka mempercepat, ini kewenangan Provinsi. Sebelum IPR ada dokumen-dokumen yang diurus, itu yang kita dorong. Hasil konfirmasi terakhir, sudah ada lima blok yang dalam proses, kita pastikan kembali kapan dia keluar, insya Allah 2023 ini,” Ungkap dia.
Iskandar kemudian memperjelas soal penyataan yang disampaikan pada tahun 2022 lalu, soal kepastian waktu terbitnya IPR. Ia menegaskan, kepastian terbitnya IPR ada di pemerintahan Provinsi.
“Saya menyambung yang mereka sampaikan sebelum mereka melakukan survei kelapangan, mereka kan melapor ke saya, saya tanya kapan ini bisa kejar percepatan ini, ‘tahun depan bisa selesai pak’, itu kewenangan mereka,” Pungkasnya.