DPRD Pohuwato – Bawaslu Bahas Pengawasan Pemilu Ditengah Agenda Reses

DPRD Pohuwato rapat bersama Bawaslu terkait persiapan masa reses dalam waktu dekat ini. Bawaslu memaparkan perihal tahapan dan larangan diatur sesuai tahapan yang berjalan (Foto: Zainal)

Pojok6.id (Pohuwato) rapat bersama Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), membahas persiapan Reses masa persidangan pertama tahun ke-5 periode 2019-2024, ditengah tahapan Pemilu 2024, Senin, (20/11/2023).

Rapat bersama Bawaslu membahas larangan kampanye sebelum waktu yang ditentukan.

Rapat yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Nirwan Due itu, mendengar penjelasan Bawaslu terkait aturan pengawasan terhadap anggota dewan yang melakukan reses. Dalam forum itu, sejumlah anggota dewan menyampaikan pendapat dan pengalaman yang pernah dialami kala diawasi oleh Bawaslu. Otan Mamu, politisi PKS, misalnya.

Read More
banner 300x250

“Panwas selalu mengawasi kita, bahkan sampai masuk mobil,” Kata Otan Mamu. Ia mempertanyakan apakah yang demikian itu dibenarkan.

Selanjutnya, Mohamad Afif, politisi PAN menyampaikan permintaan ke Bawaslu, agar anggota dewan saat reses diminta tidak diawasi, sebab tengah menjalankan tugas negara. Ia mengatakan selalu diawasi oleh Bawaslu mengundang perasaan risih.

“Tolonglah tidak ada pengawasan dalam reses,” Ujar Afif, sembari berharap pengawasan Bawaslu ketika reses dilakukan dengan profesional, adil dan berintegritas.

Sementara, politisi PPP Ihwan Khan, berseloroh perihal jumlah nominal uang yang boleh diberikan kepada konstituen yang tidak dilarang oleh Bawaslu. Sebab lanjut dia, dalam agenda reses tidak jarang sekretariat DPRD menyediakan nominal pengganti transportasi untuk para peserta.

“Berapa nominal pemberian yang tidak kenak (temuan Bawaslu),” Ujar Ihwan Khan,

Menanggapi itu, Koordinator Divisi Hukum Hukum Pencegahan Partisipasi dan Hubungan Masyarakat (HP2H) Bawaslu Pohuwato, Amran Hulubangga, menyampaikan Bawaslu akan bersikap profesional dalam bertugas. Soal uang pengganti tranportasi yang diatur dalam ketentuan sekretariat DPRD, tegas Amran tidak dipermasalahkan.

Dalam forum itu, Bawaslu menyampaikan sejumlah hal yang dilarang dilakukan oleh peserta Pemilu. ia berharap setiap peserta Pemilu diminta menaati tahapan yang berjalan. Pihaknya, kata dia, memastikan pengawasan Pemilu dilakukan terbuka dan profesional.

“Bahan kampanye, selembaran, brosur, pamflet, poster, stiker, pakaian, penutup kepala, alat minum/makan, kalender, kartu nama, Pin, alat tulis,” Papar Amran Hulubangga.

Ia menegaskan bahwa, sebelum waktunya kampanye, para kontestan Pemilu dilarang melakukan aktivitas yang mengajak dan atau semacamnya. (Adv)

Baca berita kami lainnya di

Related posts

banner 468x60