Pojok6.id (DPRD) – Ketua Komisi III DPRD Pohuwato, Beni Nento menyampaikan, pihaknya akan mengundang pemerintah daerah, khususnya OPD teknis soal keberadaan PT Lebuni di Pohuwato.
Beni menyampaikan itu, saat melakukan audiens dengan LSM Lembaga Aksi Bela Rakyat atau Labrak, mahasiswa dan sejumlah masyarakat Popayato di gedung DPRD, Rabu (20/7/2022). Saat itu, LSM labrak meminta DPRD untuk memfasilitasi pertemuan dengan PT Lebuni.
“Apa yang disampaikan oleh teman-teman LSM Labrak, mahasiswa dan masyarakat terkait dengan hak bapak ibu sekalian dengan PT Lebuni, Insya Allah akan kami tindak lanjuti. Hari Senin kami akan undang pemerintah daerah dalam hal ini Dinas teknis,”kata Beni Nento.
Soal tuntutan LSM kepada PT Lebuni, menurut Beni, perlu kajian lebih lanjut. Sehingga rapat tersebut akan menghadirkan seluruh komisi.
“Semua komisi, komisi 1 berhubungan dengan izin, komisi 2 berhubungan dengan investasi, komisi 3 berhubungan dengan lingkungan,” Lanjut Beni.
Sementara itu ditempat yang sama, pendiri LSM labrak, Sonni Samoe menyampaikan sejumlah kejanggalan ditemukan oleh LSM labrak. Menurutnya, salah satunya adalah soal legalitas usaha yang digunakan oleh PT Lebuni.
“Pertimbangan kami meminta HGU di copot ini dari sisi legalitas, dari sisi tata ruang, dari sisi pengaruh sosial. Tapi kami lebih menitik beratkan pada sisi legalitas,” Kata Sonni
Sonni meminta persoalan tersebut di seriusi pemerintah daerah. Menurutnya, pemerintah memiliki hak penuh untuk mencabut HGU PT Lebuni jika tidak memiliki legalitas yang jelas.
“Banyak sisi yang kami lihat. Dari sisi legalitas yang menurut kami itu tidak dilaksanakan. Dan dalam aturan yang kami kaji itu ada ruang untuk pencabutan HGU,” Tuturnya.