Pojok6.id (DPRD) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Gorontalo resmi menetapkan Pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Gorontalo, Adhan Dambea dan Indra Gobel (AIR) sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota terpilih untuk periode masa jabatan 2025 – 2030.
Hal tersebut ditandai dengan pelaksanaan Rapat Paripurna DPRD Kota Gorontalo dalam rangka Pengumuman Hasil Penetapan Pasangan calon (Paslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Gorontalo Terpilih Masa Jabatan 2025-2030, Kamis (6/2/2025), di Aula I DPRD Kota Gorontalo.
Ketua DPRD Kota Gorontalo, Irwan Hunawa, menyampaikan bahwa, pelaksanaan rapat paripurna ini merupakan bentuk tindak lanjut surat masuk dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Gorontalo, yang sebelumnya telah menetapkan pasangan calon Walikota dan Wakil Wali Kota Gorontalo terpilih dalam Rapat Pleno terbuka Penetapan Pasangan Calon Walikota dan Wakil Wali Kota Terpilih Kota Gorontalo Hasil Pemilihan Tahun 2024.
“Sehingga hari ini dilaksanakan rapat paripurna. Kemudian surat masuk dari KPU Kota Gorontalo dan berita acara penetapan pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Gorontalo masa jabatan 2025-2030, telah dibacakan langsung oleh Sekretaris DPRD Kota Gorontalo,” ungkap Irwan.
Selain itu, ia menjelaskan bahwa pengumuman hasil penetapan ini juga sesuai dengan ketentuan Pasal 160 Ayat 1 UU No. 10 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No. 1 Tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No. 1 Tahun 2014 tentang pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota menjadi undang-undang.
“Hasil paripurna pada hari ini akan disampaikan kepada Penjabat Gubernur Gorontalo melalui Penjabat Wali Kota Gorontalo, untuk diresmikan pengangkatannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” pungkasnya. (Adv)