KOTA GORONTALO – Dalam rangka pembahasan aduan masyarakat terkait jual beli unit Dumtruk di lingkungan PT. Nenggapratama Prima Nusantara, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Gorontalo melaksanakan Rapat Gabungan Komisi, Senin (15/2/2021), bertempat di Aula I DPRD Kota Gorontalo.
Wakil Ketua I Dekot, Rivai Bukusu yang memimpin sidang pada rapat tersebut membenarkan bahwa, telah diterimanya aduan dari masyarakat terkait transaksi jual beli Mobil Dumtruk di PT. Nenggapratama.
“Dari rapat tadi berkembang bahwa yang mana setoran dari pihak pengadu dipakai oleh oknum sales PT. Nenggapratama Prima Nusantara,” ungkap Rivai saat di wawancara oleh awak media.
Ketua DPC PPP Kota itu juga menjelaskan, bahwa rapat ini sudah dua kali dilaksanakan, akan tetapi dari pihak PT. Nenggapratama sendiri belum bisa mengambil kebijakan, dikarenakan dalam rapat kali ini hanya dihadiri oleh Kepala Cabang PT. Nenggapratama.
“Pada rapat berikut PT. Nenggapratama wajib menghadirkan ownernya, selaku pengambil kebijakan untuk dapat mengikuti rapat dengan komisi B. Sudah bukan gabungan lagi, sebab masalahnya sudah agak sedikit mengerucut,” tambahnya.
Senada dengan Rivai Bukusu, Irwan Hunawa selaku anggota Komisi C DPRD Kota Gorontalo juga mengungkapkan, bahwa pihak PT. Nenggapratama harus menghadirkan ownernya langsung dikarenakan pimpinan cabangnya tidak bisa mengambil kebijakan.
“Dari hasil rapat gabungan komisi ini, kami menginginkan pihak perusahaan harus bertanggung jawab atas persoalan persoalan yang terjadi. Transaksi terjadi dikantor mereka dan yang menerima juga adalah karyawan mereka,” pungkasnya. (adv/ryn)