Pojok6.id (DPRD) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Gorontalo menerima Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda), tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Gorontalo Tahun Anggaran 2021.
Hal tersebut ditandai dengan penyerahan oleh Wali Kota Gorontalo, Marten Taha, kepada Wakil Ketua DPRD Kota Gorontalo, Rivai Bukusu, dalam Rapat Paripurna TK.I DPRD Kota Gorontalo dalam rangka penyampaian Wali Kota Gorontalo terhadap Ranperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kota Gorontalo 2021, Kamis (30/6/2022) di Aula I Kantor DPRD Kota Gorontalo.
“Alhamdulillah hari ini kami DPRD sudah menerima berkas Ranperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2021, yang diserahkan langsung oleh bapak Wali Kota Gorontalo,” ungkap Wakil Ketua DPRD Kota Gorontalo, Rivai Bukusu.
Setelah dipenuhi dan diserahkan oleh Wali Kota Gorontalo, lanjut Rivai, hal ini akan ditindaklanjuti dan dikaji lebih lanjut oleh DPRD Kota Gorontalo.
“Untuk itu selanjutnya, akan dibahas sesuai dengan mekanisme dan Undang-Undang yang berlaku,” tutupnya. (Adv)