Pojok6.id (DPRD) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Gorontalo melalui Panitia Khusus (Pansus) I, telah menyelesaikan pembahasan Rancangan Peraturan daerah (Ranperda) tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Disabilitas.
Ketua Pansus I Dekot Gorontalo, Darmawan Duming, mengatakan setelah melalui proses pembahasan yang cukup panjang, akhirnya pihaknya telah menyelesaikan pembahasan Ranperda Perlindungan dan Pemenuhan Hak Disabilitas yang terdiri dari 16 Bab 91 Pasal itu.
“Sehingga kami berharap ketika Ranperda ini akan dijadikan sebuah Peraturan Daerah (Perda), maka harus bisa kita eksekusi bersama-sama, dan kita maksimalkan,” ujar Darmawan, Selasa (13/6/2023).
Wakil Ketua Komisi A DPRD Kota Gorontalo itu menjelaskan, bahwa di dalam Ranperda tersebut, terdapat pendelegasian terkait dengan hak-hak pemenuhan dari para disabilitas. Contohnya terkait pekerjaan, dimana kuota yang disediakan untuk pemerintah dan badan usaha minimal 2 persen, serta untuk swasta 1 persen.
“Didalam kesimpulan, Ranperda ini akan kita lanjutkan dengan uji publik. Karena ini merupakan usulan inisiatif legislatif, maka Ranperda ini wajib kita lakukan uji publik, dengan mengundang seluruh stakeholder, supaya Ranperda ini lebih maksimal lagi, dan berguna untuk masyarakat Kota Gorontalo,” pungkasnya. (Adv)