DPRD Kabupaten Gorontalo Tunda Rapat Paripurna Pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati Gorontalo

Rapat
Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gorontalo Syam T. Ase (Tengah) saat di temui di ruang kerjanya. Selasa,(2/2/2021).(Foto : Istimewa)

LIMBOTO – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah () menunda rapat Pengumuman Pengusulan Pemberhentian dan Gorontalo yang akan berakhir masa jabatan.

Sebelumnya, DPRD Kabupaten Gorontalo telah melaksanakan rapat Badan Musyawarah pad Senin kemarin (1/1/2021) untuk menindaklanjuti Surat Menteri Dalam Negeri tanggal 26 Januari 2021, nomor 120/546/OTDA tentang Pengesahan Pengangkatan dan Usulan Pengesahan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.

Namun dengan adanya hasil rapat kemarin telah menyepakati bahwa akan dilaksanakan rapat paripurna, Selasa (2/1/2021).

Read More

Saat di Temui di Ruang kerjanya Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gorontalo, Syam T. Ase menjelaskan bahwa pelaksanaan rapat paripurna ini ditunda hingga tanggal 9 Februari 2021 dan akan dilaksanakan secara serentak dengan daerah lain.

“Kita akan selaraskan rapat paripurna dengan daerah Bone Bolango dan Pohuwato. Sehingga, pelaksanannya serentak,”jelas Syam.(Tiw)

Related posts