DPRD Kabupaten Gorontalo Tetapkan Perda APBD Perubahan Tahun 2020

DPRD
Rapat Paripurna DPRD dengan agenda pembicaraan tingkat II pengambilan keputusan persetujuan bersama Bupati dan DPRD Kabupaten Gorontalo, Rabu (30/9). (foto_tiwi)

LIMBOTODewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gorontalo akhirnya menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBDP) tahun 2020, menjadi Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Gorontalo.

Persetujuan Ranperda menjadi Perda ini di putuskan melalui Rapat Paripurna DPRD bersama Bupati dan DPRD Kabupaten Gorontalo tentang hasil pembahasan Ranperda APBDP 2020, yang berlangsung di Kantor DPRD Kabupaten Gorontalo, Rabu (30/09).

Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Gorontalo, , saat memberikan laporan menyampaikan berdasarkan pengkajian dan penelitian akhir, seluruh fraksi dan tim Banggar menyetujui Ranperda APBDP Kabupaten Gorontalo Tahun 2020, untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Gorontalo.

Read More

“Keputusan ini akan diteruskan kepada pemerintah Provinsi Gorontalo untuk dilakukan evaluasi,” ungkap Ali Polapa, Rabu (30/09/2020).

Sementara, Pejabat Sementara (Pjs) Bupati Gorontalo Mitran Tuna, mengatakan bahwa pada pembicaraan tingkat II ini untuk pengambilan keputusan persetujuan Bupati dan DPRD tentang hasil pembahasan Ranperda APBDP Tahun 2020 dirinya merasa bersyukur dan mengucapkan terima kasih kepada DPRD Kabupaten Gorontalo karena telah menyetujui Ranperda APBDP Tahun 2020.

“Karena sesuai ketentuan, Ranperda ABPD ini sudah harus diputuskan karena tiga bulan sebelum mengakhiri tahun anggaran. Alhamdulillah hari ini sudah dilaksanakan pengambilan keputusan Ranperda ABPD Tahun 2020,” ujar Mitran Tuna.

Mitran menyampaikan, dokumen Ranperda APBDP Kabupaten Gorontalo ini akan diteruskan kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) Gorontalo.

“Setelah ini, Ranpeda APBDP ini akan ditindaklanjuti oleh Gubernur Gorontalo untuk dilakukan evaluasi. Saya berharap evaluasi atas APBDP ini juga segara dilakukan oleh Pemprov Gorontalo,” tutupnya. (tiw)

Related posts