GORONTALO – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Gorontalo menggelar rapat paripurna tingktat I atas rancangan peraturan daerah tentang APBD Provinsi Gorontalo tahun anggaran 2020, diruang rapat DPRD, Senin,(12/8/2019).
Wakil Gubernur Gorontalo Idris Rahim dalam sambutannya yang mewakili Gubernur menyampaikan khusus penyusunan RAPBD tahun 2020 nanti, pemerintah daerah mengacu pada peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 33 tahun 2019 tentang pedoman penyusunan APBD tahun anggaran 2020 dan RPJMD 2017 –2022, serta mengacu pada nota kesepakatan antara Pemerintah Provinsi Gorontalo dengan DPRD Gorontalo mengenai kebijakan umum anggaran serta prioritas dan plafon anggaran APBD tahun 2020.
”Adapun garis besar kebijakan penyusunan rancangan peraturan daerah tentang APBD Provinsi Gorontalo 2020, target pembangunan kita didasarkan pada hasil evaluasi capaian tahun 2018 dan diselaraskan dengan target RKPD tahun 2020, yakni pertumbuhan ekonomi 6,69 persen, indeks gini 0.39 point, indeks pembangunan manusia 68.71 point, serta persentase angka kemiskinan 15,00 persen,” kata Wagub
Wagub dua periode ini pun menambahkan ringkasan pendapatan dan belanja daerah tahun 2020 secara total dapat diproyeksikan mencapai Rp 2,6 triliyun mengalami peningkatan sebesar Rp 50.3 miliyar, atau 2,58% dibandingkan pendapatan daerah pada APBD tahun anggaran 2019 sebesar Rp 1.9 triliyun
“Kenaikan belanja daerah ini dipergunakan untuk melaksanakan percepatan pencapaian prioritas dan kebijakan pembangunan daerah untuk periode tahun 2020 dengan memperhatikan visi dan misi gubernur serta menjawab permasalahan-permasalahan pembangunan yang telah dikemukakan sebelumnya,” tambahnya. (Adv)
Sumber : Humas Pemprov Gorontalo