Pojok6.id (Buton Tengah) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Buton Tengah (Buteng) melaksanakan rapat tentang pengurus masjid, guru ngaji dan petugas penyelenggara jenazah yang ada di Kabupaten Buton Tengah, Senin (14/11/22).
Rapat yang dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Buteng Adam tersebut turut dihadiri seluruh anggota Komisi II DPRD Buteng, Asisten III Setda Buteng LM Samsudin Pamone, Kabag Kesra Setda Buteng Ahmad Nasmudin,Kepala Kandepag Buteng Khalifa, Kepala KUA se-Buteng, serta Camat se-Buteng.
Melalui rapat tersebut, DPRD Buteng bersama Pemerintah Daerah (Pemda) sepakat tentang peningkatan kesejahteraan pengurus masjid, guru ngaji dan petugas penyelenggara jenazah. Hal itu ditandai dengan adanya rencana penambahan alokasi anggaran untuk tiga komponen penyelenggara kegiatan keagamaan yang dimaksud ditahun 2023.
“Kesepakatan hasil rapat tadi yakni ada penambahan anggaran untuk pengurus masjid, penyelenggara jenazah dan guru ngaji kurang lebih hampir dua miliyar,” kata Adam saat ditemui awak media
Ada menambahkan, pihak DPRD Buteng berkomitmen dalam mengawal peningkatan kesejahteraan 3 komponen pengurus kegiatan keagamaan tersebut. Sebab, menurutnya, dengan tanggung jawab keumatan yang sangat urgen pemerintah daerah wajib memberikan apresiasi yang signifikan.
“Saya sebagai wakil ketua DPRD dan pimpinan rapat dari komisi II adalah bagaimana kita sungguh-sungguh memperjuangkan tambahan anggaran ini agar hak mereka dapat terakomodir dan dapat melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya,”lanjutnya
Adam juga membeberkan, para petugas penyelenggara jenazah kurang mendapatkan perhatian serius dari Pemda Buteng. Sehingga DPRD dan Pemda Buteng sepakat insentif penyelenggara jenazah akan disejajarkan dengan para guru ngaji.
“Selama ini sepertinya terlalu kecil honornya, sehingga ini menjadi perhatian serius juga untuk pemerintah agar kedepannya honor itu disejajarkan dengan pengurus masjid dan guru ngaji,” bebernya
Untuk diketahui, berdasarkan kesepakatan bersama antara DPRD Buteng dan Pemerontah Daerah, honor untuk masing-masing komponen yakni Imam Masjid (satu juta rupiah), Khatib (satu juta rupiah) Naib Imam (delapan ratus ribu rupiah), penyelenggara jenazah (tujuh ratus ribu rupiah) dan guru ngaji (tujuh ratus ribu rupiah).