DPMPTSP Kabupaten Blitar Luncurkan ‘INI BARU JOSS BANGET MAS’, Apa Itu?

Inovasi
Rully Wahyu Prasetyowanto, Kepala Dinas Penanamam Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Blitar. (Foto : Vido Herlambang)

KAB.BLITAR – Kerjasama dalam jaringan (daring) di masa pandemi Covid-19 sangat dibutuhkan, apalagi bagi masyarakat yang ingin mengurus perizinan, investasi dan lain sebagainya. Terkait hal tersebut, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Blitar melakukan inovasi untuk memaksimalkan pelayanan kepada masyarakat.

Rully Wahyu Prasetyowanto, Kepala Dinas PMPTSP menjelaskan, sebelum Virus Corona merambah ada program bernama JOSS BANGET MAS dengan kepanjangan ‘Jemput OSS Bersama Instansi Terkait Malam Hari Bisa. Dalam program tersebut pihaknya bersama instansi terkait, sebelumnya sering mendatangi sebuah komunitas atau pelaku bisnis untuk diberikan pelayanan.

“Kita bersama instansi terkait sering mendatangi dan berikan pelayanan kepada mereka (pelaku bisnis). Tapi karena ada pandemi Covid-19 ini, DPMPTSP Kabupaten Blitar belum bisa lagi melakukan pelayanan seperti itu. Karena bertentangan dengan protokol Covid-19,” Jelasnya, Kamis (23/07/2020).

Read More
banner 300x250

Namun dimasa pandemi Covid 19 ini, Rully menambahkan, pihaknya kembali melakukan inovasi dengan meluncurkan ‘INI BARU JOSS BANGET MAS’ yang memiliki kepanjangan Izin Usaha dan Investasi Bisa Dari Rumah Jemput Online Single Submission (OSS) Bersama Instansi Terkait Malam Hari Bisa.

Inovasi baru tersebut diciptakan, agar lebih memudahkan masyarakat yang ingin mengurus izin usaha bahkan berinvestasi melalui aplikasi WhatsApp Centre ditengah ancaman Virus Corona.

“Masyarakat bisa memanfaatkan dan memaksimalkan teknologi yang ada. Jadi apabila ingin meminta pelayanan, masyarakat bisa dengan mudah mengubungi kami melalui aplikasi WhatsApp di nomor 0878 6409 1127,” imbuhnya.

Rully mengimbau kepada masyarakat, tetap mematuhi protokol kesehatan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah di era new normal ini, jika memang ingin datang langsung untuk mengurus izin ke kantor DPMPTSP. (vid)

Baca berita kami lainnya di

Related posts

banner 468x60