Pojok6.id (UNG) – Kiprah akademisi Universitas Negeri Gorontalo (UNG) di panggung internasional kembali menunjukkan perkembangan positif. Kali ini, dosen Fakultas Hukum (FH) UNG, Vifi Swarianata, terlibat dalam kolaborasi penelitian internasional bersama akademisi dari Universitas Brawijaya, Universitas Sebelas Maret, dan Western Sydney University (WSU), Australia.
Kolaborasi tersebut mengangkat isu strategis mengenai pemanfaatan teknologi algoritmik, dalam mewujudkan sistem peradilan pidana yang tidak hanya modern dan efisien, tetapi juga tetap menjunjung tinggi prinsip keadilan, perlindungan hak asasi manusia, dan nilai-nilai kemanusiaan.
Keterlibatan Vifi berlangsung melalui program Riset Kolaborasi Indonesia (RKI) Tahun 2026, yang diwujudkan dalam kunjungan riset ke School of Law, Western Sydney University, New South Wales, Australia, pada 19–27 Oktober 2026.
Partisipasi ini menjadi langkah penting bagi UNG dalam memperluas jejaring akademik internasional, sekaligus memperkuat kontribusi dosen dalam pengembangan penelitian hukum yang relevan dengan tantangan global.
Vifi, yang saat ini tengah menempuh pendidikan doktoral pada Program Doktor Fakultas Hukum Universitas Brawijaya, memiliki keterkaitan akademik yang erat dengan tema penelitian tersebut. Kesempatan ini sekaligus dimanfaatkan untuk memperdalam kajian disertasi melalui diskusi ilmiah, pertukaran perspektif, serta kolaborasi langsung bersama para peneliti dari Indonesia dan Australia.
Penelitian yang diusung dalam program RKI 2026 mengangkat tema “Humanizing Justice in Algorithmic Risk Assessment: The Use of Recidivism Risk Prediction Tools in the Indonesian and Australian Criminal Justice Systems.”
Fokus penelitian ini adalah mengkaji penggunaan teknologi algoritmik dalam memprediksi risiko seseorang melakukan tindak pidana kembali atau recidivism risk prediction tools dalam sistem peradilan pidana.
Isu ini menjadi semakin penting seiring berkembangnya teknologi kecerdasan buatan dan sistem berbasis data yang mulai membuka peluang baru, dalam mendukung proses pengambilan keputusan di bidang hukum. Namun, di balik potensi efisiensi yang ditawarkan, penggunaan teknologi tersebut juga menghadirkan tantangan serius terkait transparansi, akuntabilitas, potensi bias algoritma, serta perlindungan hak-hak individu.
Melalui penelitian komparatif antara Indonesia dan Australia, tim akademisi berupaya mengidentifikasi bagaimana teknologi prediksi risiko dapat diterapkan secara bertanggung jawab tanpa mengesampingkan prinsip keadilan dan nilai kemanusiaan.
Kajian ini juga mencakup perbandingan sistem hukum, perkembangan regulasi, serta tantangan penerapan teknologi algoritmik dalam praktik peradilan pidana di kedua negara.
Hasil penelitian diharapkan mampu menghasilkan rekomendasi kebijakan yang dapat menjadi referensi dalam pengembangan sistem peradilan pidana yang adaptif terhadap kemajuan teknologi, tetapi tetap menjamin transparansi, akuntabilitas, dan penghormatan terhadap hak asasi manusia.
Bagi Vifi, keterlibatan dalam kolaborasi riset internasional ini menjadi pengalaman akademik berharga, terutama dalam memperluas wawasan mengenai penelitian hukum komparatif dan interdisipliner.
“Kajian yang dilakukan tidak hanya melihat teknologi dari sisi kemampuan teknis dan efisiensinya, tetapi juga mempertimbangkan potensi dampaknya terhadap hak individu, kualitas pertimbangan hukum, serta kepercayaan terhadap proses peradilan,” jelasnya.
Lebih dari sekadar pengalaman akademik di luar negeri, keterlibatan ini juga menjadi wujud kontribusi dosen FH UNG dalam merespons perkembangan isu hukum kontemporer yang semakin dipengaruhi oleh kemajuan teknologi digital.
Kolaborasi lintas perguruan tinggi dan negara tersebut diharapkan membuka peluang kerja sama penelitian yang lebih luas, meningkatkan kualitas publikasi ilmiah, serta memperkuat posisi akademisi UNG dalam percakapan akademik internasional.
“Kolaborasi ini diharapkan dapat memperluas peluang kerja sama penelitian, meningkatkan kualitas publikasi ilmiah, serta memperkuat peran akademisi UNG dalam menghadirkan gagasan dan rekomendasi kebijakan yang bermanfaat bagi pengembangan sistem hukum Indonesia,” pungkasnya. (Adv)








