KAB.BLITAR – Guna mendorong pemulihan ekonomi, Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Blitar akan memfasilitasi Izin Produk Industri Rumah Tangga (PIRT) bagi pelaku usaha mikro yang ada di Kabupaten Blitar. Hal tersebut dilakukan agar para pelaku usaha mikro mudah dalam mendistribusikan produk masing-masing, setelah sebelumnya mengikuti sejumlah pelatihan.
Saat dwawancara, Ulfie Zulfiqar Zuqsas, Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Blitar mengungkapkan, PIRT menjadi salah satu kunci agar produk UMKM bisa bersaing di market global dan dipercaya oleh masyarakat.
“Proses izin PIRT ini sangat penting agar produk UMKM binaan kami bisa semakin berkembang. Karena jika ingin bersaing secara global, maka perizinan PIRT harus dikantongi oleh UMKM,” tutur Ulfie, Senin (26/10/2020) di kantornya.
Selain itu, lanjut Ulfie menambahkan, sertifikasi tersebut akan membuat produk yang dimiliki UMKM berdaya saing yang tinggi, mengingat masyarakat semakin pintar memilih produk yang dikonsumsi.
Di tahun 2020 ini, masih kata Ulfie, sebanyak 120 UMKM yang telah difasilitasi izin PIRTnya. Dan itu akan terus mendapatkan pengawasan secara berkala oleh Dinas Koperasi dan UMKM, untuk melihat produk yang diedakan masih sesuai dengan standar sat mengajukan izin.
“Pengawasan juga sangat penting, jangan sampai setelah izin diterbitkan, pelaku usaha ini jadi nakal soal bahan baku. Sehingga menyebabkan masalah kesehatan,” pungkasnya. (adv)