LIMBOTO – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) telah mengeluarkan jadwal sidang terhadap Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Komisi Pemilihan Umum (KPU), dan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati,Nelson Pomalingo – Hendra Hemeto (NDH).
Menurut kuasa hukum NDH, Rio Potale, ada tiga agenda dalam sidang DKPP. Pasangan NDH pun telah menyiapkan langkah langkah mengenai masalah pokok pengaduan tentang pelanggaran kode etik yang dilakukan Oleh Bawaslu Kabupaten Gorontalo dalam mengeluarkan rekomendasi ke KPU Kabupaten Gorontalo untuk mencoret pasangan NDH.
” Sidangnya tanggal 5 Desember. Disidang itu ada 3 agenda yang akan disidangkan, pertama masalah pengaduan, kedua masalah jawaban teradu dan ketiga adalah pembuktian atau pemeriksaan saksi,” Kata Rio saat melakukan konferensi pers di rumah pribadi Nelson Pomalingo, Rabu malam lalu (02/12/2020).
Ia pun memastikan sudah mengumpulkan semua bukti dan saksi yang diperlukan berdasarkan peraturan DKPP.
“Kita sudah mengumpulkan semua bukti, bahkan kita sudah buat berdasarkan peraturan DKPP nomor 3 tahun 2017. Kita juga sudah menyiapkan saksi 4 orang yang tidak bisa disebut,”ujarnya
Rio juga menambahkan apapun hasil dari sidang DKPP tidak akan mempengaruhi hasil putusan KPU Kabupaten Gorontalo yang tidak mencoret paslon NDH. Hal ini sebagaimana dalam peraturan DKPP nomor 3 tahun 2017 yang telah diubah menjadi Peraturan DKPP nomor 2 tahun 2019.
” Dampak putusan itu hanya berlaku pada personal komisioner, tidak berlaku pada putusan yang dikeluarkan. Kalau personal terbukti bersalah, maka komisioner yang kena saksi,”jelas Rio.(Tiw)