GORONTALO – Ditresnarkoba Polda Gorontalo berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba di wilayah Gorontalo. Pelaku berinisal F.M berhasil ditangkap pada Selasa (26/04/2019) silam.
“berhasil kami amankan dua sachet plastik berisi butiran kristal sabu” kata Iptu Mohamad Adam, Panit Subdit Ditresnarkoba Polda Gorontalo, Senin (13/05/2019).
Iptu Mohamad dari hasil pemeriksaan terhadap pelaku F.M polisi telah mengetahui dari mana narkoba jenis sabu itu diperoleh.
“Kami berhasil mengungkap bahwa sumber barang dan saat ini yang bersangkutan masih dalam pencarian dan pengembangan kami” ungkapnya.
Ia menambahkan dalam pengembangan kasus itu polisi juga berhasil mengamankan seorang oknum ASN dengan barang bukti sebuah alat hisap narkoba.
“kita tidak temukan barang bukti sabu, tetapi terduga positif menggunakan narkoba dan barang bukti alat penghisap. Yang bersangkutan kami tetap proses atas barang bukti penyalahgunaan dengan pasal 27. dan saat ini terduga dalam asesmen BNNP Gorontalo” Jelas Iptu Mohamad.
Ia menambahkan pelaku FM dikenakan pasal 114, subsider 112, ayat 1 Undang-Undang nomor 35 tahun 2009. dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahu dan minimal 5 tahun penjara.(KT05)