GORONTALO – Dinas Penanaman Modal, ESDM dan Transmigrasi (Disnaketrans) Provinsi Gorontalo dan DPD Asosiasi Mediator Hubungan Industri (AMHI) Provinsi Gorontalo mengelar Launching Posko Komando Satuan Tugas (Satgas) pelayanan konsultasi dan penegakan hukum tunjangan hari raya di Warunk Upnormal, Senin (27/05/2019).
Kepala Bidang Ketenagakerjaan Transmigrasi, Disnaketrans Provinsi Gorontalo, Amir Hadju mengungkapkan bahwa pelaksanaan launching dan mendirikan posko pengaduan ini untuk memediasi antara pekerja dan perusahaan dalam hal pemberian Tunjangan Hari Raya (THR).
“Launching daripada pos pembayaran THR ini adalah untuk menjembatani antara pekerja atau buruh dengan pihak pengusaha dalam hal pemberian THR tunjangan hari raya keagamaan” Kata Amir.
Menurutnya pendirian posko Satgas THR ini juga menindaklanjuti surat edaran dari Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia (Kemnaker RI) Nomor 2, tentang pelaksanaan tunjangan hari raya keagamaan tahun 2019, bagi pekerja/buruh di perusahaan.
“Inti pelaksanaan launching ketenagakerjaan sesuai dengan surat edaran Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 2” ujar Amir.
Dalam mendirikan posko pengaduan Disnaketrans mendirikan posko di seluruh kabupaten kota untuk memudahkan buruh melaporkan perusahaan yang tidak memberikan THR. (KT-05)