Disiplin Prokes di Kota Gorontalo Dilakukan Simultan dan Kontinyu

Disiplin
Wakil Wali Kota Gorontalo Ryan F Kono, didampingi Sekda dan OPD terkait, saat pertemuan koordinasi bersama Kapolres Gorontalo Kota AKBP. Desmont Harjendro di Kantor Walikota Gorontalo, Kamis (17/09). (foto_istimewa)

– Wakil Wali Kota Gorontalo Ryan F. Kono, mengungkapkan bahwa secara konteks pendisiplinan protokol kesehatan () jangan hanya dilihat dari segi tindakan dan sanksi hukum. Yang terpenting adalah bagaimana menyadarkan masyarakat, tanpa harus dikenakan denda.

“Bagi masyarakat umum saya rasa pasti akan sadar, ketika diberikan peringatan. Hanya orang–orang yang egois dan apatis yang akan kena sanksi tersebut. Tentu didaerah kita yang dikenal dengan julukan daerah serambi Medinah, masyarakatnya sangat patuh dan taat apa yang ditetapkan pemerintah,” kata Ryan F.Kono saat diwawancarai Kamis, (17/09/2020).

Menurutnya, upaya Pemerintah Kota (Pemkot) Gorontalo dalam mendisiplikan Prokes dalam mengendalikan penularan wabah virus corona, akan dilakukan secara simultan dan kontinyu.

Read More

Berbagai kebijakan beserta regulasipun dikeluarkan pemerintah secara berjenjang, baik Peraturan Menteri, Instruksi Presiden, Instruksi Menteri, Peraturan Gubernur hingga Peraturan Walikota atau Bupati.

Adanya aturan itu, diharapkan masyarakat teredukasi bahkan terlibat secara individu maupun berkelompok dalam memutus rantai penularan wabah Covid-19.

Ryan menjelaskan, dalam menanamkan rasa kepedulian sosial, akan jauh lebih berarti dalam memaknai kebijakan tersebut. Masyarakat di gugah membiasakan pola hidup sehat, di lingkungan keluarga dan bermasyarakat demi kemaslahatan bersama.

Ryan menambahkan untuk Kota Gorontalo sendiri terkait aturan penerapan disiplin dan penegakkan hukum Prokes, telah dibuatkan Peraturan Walikota Gorontalo nomor 26 tahun 2020.

Hanya saja lanjut Ryan, untuk implementasinya masih akan menunggu Peraturan Daerah (Perda) yang akan dibahas bersama DPRD Kota Gorontalo. Tentunya secara hirarki disesuaikan pada Perda yang dikeluarkan Pemerintah Provinsi Gorontalo.

“Persoalan penerapan dilapangan, tadi kita telah bahas bersama pak Kapolres Gorontalo Kota untuk menyatukan persepsi dan disimpulkan bersama. Hasilnya kita menunggu keluarnya Perda,” jelas Ryan.

Sementara, Kepala Bagian Hukum Sekretaris Daerah (Setda) Kota Gorontalo, Siti Dahlia Syarief menyatakan bahwa Perda merupakan dasar hukum bagi pelaksanaan kegiatan di lapangan yang akan dijabarkan secara tekhnis dalam peraturan walikota tersebut.

“Sehingga perda yang dibuat, akan selaras dengan regulasi sebagai turunan dari Inpres, Permendagri, Pergub sebelumnya. Penerapannya pun tetap memperhatikan sikap humanis tetapi tegas. Sanksi akan dilakukan bertahap mulai teguran lisan, tertulis, sanksi kerja sosial hingga terberat pengenaan denda bahkan pencabutan ijin bagi badan usaha,” jelas Siti Dahlia Syarif. (adv/rsb)

Related posts