Dishub Kota Gorontalo Mulai Terapkan Tarif Parkir Berdasarkan Perda dan Perwako Baru

Petugas Parkir resmi Kota Gorontalo yang menggunakan atribut lengkap. Foto: Humas Pemkot

Pojok6.id (Kota Gorontalo) – Pemerintah Kota Gorontalo melalui Dinas Perhubungan (Dishub) mulai memberlakukan , berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah, serta Peraturan Wali Kota (Perwako) Nomor 22 Tahun 2024 terkait kawasan, lokasi, dan juru parkir.

Penerapan ini diharapkan dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), sekaligus menertibkan sistem perparkiran di Kota Gorontalo.

Kepala , Hermanto Saleh, menyebutkan bahwa tarif parkir ditetapkan sesuai jenis kendaraan.

Read More
banner 300x250

“Untuk roda dua tarifnya Rp3.000, bentor Rp2.000, mini bus Rp5.000, dan truk Rp7.000 per sekali parkir. Perda dan Perwako menjadi dasar kita dalam pemungutan ini,” kata Hermanto.

Saat ini, dari 60 titik parkir yang ditetapkan, 40 titik sudah mulai diberlakukan tarif parkir resmi. Namun, ada kendala dalam penempatan juru parkir di beberapa lokasi.

“Beberapa lokasi belum dilakukan penagihan, karena jumlah juru parkir yang mendaftar masih terbatas,” tambah Hermanto.

Sementara itu, Kepala Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Dishub Kota Gorontalo, Rahmanto Idji, mengungkapkan bahwa juru parkir resmi memiliki identitas khusus, untuk membedakan mereka dari petugas tidak resmi.

“Juru parkir resmi menggunakan ID card dan memberikan karcis sebagai alat pembayaran. Di area seperti depan kampus UNG, masih ada petugas yang bukan juru parkir resmi,” jelas Rahmanto.

Rahmanto juga mengapresiasi kolaborasi dengan berbagai pihak, yang mendukung operasional perparkiran, termasuk bantuan perlengkapan untuk juru parkir.

“Terima kasih kepada Bank Indonesia dan anggota DPRD yang telah memberikan bantuan berupa rompi, topi, dan lainnya. Dukungan legislatif dan eksekutif sangat membantu meningkatkan PAD,” pungkasnya. (Adv)

Baca berita kami lainnya di

Related posts

banner 468x60