Pojok6.id (Kota Gorontalo) – Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Gorontalo, Hermanto Saleh, mengimbau masyarakat untuk tidak membayar retribusi parkir jika juru parkir tidak memberikan karcis.
Hal ini disampaikan untuk memastikan pendapatan parkir tercatat resmi dan masuk ke kas daerah, demi mendukung peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Ketika sudah melakukan perparkiran dan ada pelayanan dari juru parkir yang tidak memberikan karcis atau kupon, tolong jangan dibayarkan,” ujar Hermanto, Selasa (3/12/2024).
Hermanto menekankan, bahwa pembayaran parkir tanpa karcis hanya akan menguntungkan juru parkir secara pribadi, dan tidak memberikan kontribusi pada PAD.
“Ini sama saja membiasakan kepada juru parkir yang ada, untuk biaya retribusi tidak masuk dalam kas daerah,” jelasnya.
Selain itu, Hermanto juga mengingatkan masyarakat agar tidak membayar parkir di lokasi yang tidak resmi, seperti jalan yang menjadi kewenangan provinsi atau balai jalan.
“Kami tidak diperkenankan melakukan pemungutan di lokasi tersebut, tetapi ada oknum yang melakukan pungutan ilegal. Ini akan kami tindak bersama tim cyber pungli dan Satpol PP,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Dishub Kota Gorontalo, Rahmanto Idji, menambahkan bahwa masyarakat dapat membayar retribusi parkir melalui dua metode, yaitu secara manual atau menggunakan QRIS.
“Ketika kita melaksanakan pembayaran secara manual, jangan lupa minta karcis, karena ini adalah bentuk pengawasan dari masyarakat untuk membantu pemerintah meningkatkan PAD dari sektor parkir,” pungkasnya. (Adv)