TIDORE – Kejaksaan Negeri Soasio melakukan pemeriksaan terhadap Kepala Dinas Kesehatan dan Bendahara Dinas Kesehatan Kota Tidore Kepulauan (Tikep). Keduanya dimintai keterangan terkait penggunaan anggaran Covid-19 tahap 1, sebesar Rp. 2,5 Milyar yang dikelola Dinas Kesehatan Kota Tikep.
Kasih Datun Kejaksaan Negeri (Kejari) Soasio, Kota Tidore Kepulauan, Dedy Safrisal, saat di konfirmasi awak media mengatakan, kehadiran Kepala Dinas Kesehatan Kota Tidore dan bendahara, terkait dengan pengunaan anggaran Covid -19 tahap satu dan tahap dua.
“Keduanya diminta keterangan terkait penggunaan angaran Covid-19 tahap satu dan tahap dua, karena sudah selesai di lakukan. Dan kejari hanya mengkonfirmasi apakah pengunaan anggaran tersebut sudah sesuai atau belum,” ungkap Dedy Safrisal, Kamis (13/8/2020).
Memang secara admistrasi, lanjut Dedy, berdasarkan penyampaian kepala dinas ada sedikit perbaikan. Tetapi secara umum pertangungjawaban sudah diserahkan ke Inspektorat.
“Administrasi untuk tahap 1 sudah diserahkan ke kami oleh Inspektorat, namun untuk tahap 2 belum. Namun untuk proses verifikasi administrasi, baik tahap 1 dan 2 masih dalam proses oleh pihak Inspektorat,” pungkasnya. (dik)