Pojok6.id (DPRD) – Komisi C Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Gorontalo memberikan peringatan kepada pihak Kontraktor, dalam hal ini, PT. Azwa Utama, yang dinilai lambat serta tidak memberikan progres pekerjaan yang signifikan, terhadap proyek pekerjaan kawasan pusat perdagangan.
Hal tersebut disampaikan oleh Wakil Ketua Komisi C DPRD Kota Gorontalo, Ariston Tilameo saat melaksanakan Rapat Kerja (Raker) Komisi C DPRD Kota Gorontalo bersama Dinas PUPR Kota Gorontalo, dan pihak kontraktor PT. Azwa Utama, Selasa (31/1/2023).
“Kami meminta agar pekerjaan kawasan pusat perdagangan ini harus segera selesai, dan tidak bisa tidak selesai. Serta ini harus secepatnya,” tegas Ariston.
Dalam rapat tersebut, lanjut Ariston, DPRD telah mempertanyakan langsung terkait sistem kerja yang lambat dari pihak kontraktor. Meskipun demikian, saat ini terjadi perpanjangan waktu untuk kawasan perdagangan.
“Sementara untuk panjaitan itu sudah putus kontrak. Sehingga untuk pekerjaan di jalan Panjaitan, kami minta untuk sesegera mungkin melanjutkan pekerjaan, dengan penyedia atau pihak ketiga lainnya. Dan mekanismenya kami serahkan kepada pemerintah daerah,” tambahnya.
Untuk perpanjangan kontrak kawasan perdagangan sendiri, kata Ariston, saat ini telah berlangsung. Dan diberikan perpanjangan waktu, sebab dari segi aturan masih memadai, serta segala sesuatu material juga masih tersedia.
“Sehingga perpanjangan kontrak ini ditargetkan harus selesai pada tanggal 18 Februari. Apabila sampai dengan 18 Februari itu belum juga bisa selesai, tolong dipertimbangkan semaksimal mungkin, apakah ini masih berpeluang diperpanjang, ataukah ini harus di putus kontrak. Karena pihak PU yang lebih paham,” pungkasnya. (Adv)