Pojok6.id (UNG) – Upaya mewujudkan Universitas Negeri Gorontalo (UNG) Unggul dan Berdaya Saing menjadi visi bersar Rektor Prof. Eduart Wolok, sejak periode 2019-2023. Selama periode ini sistem kelembagaan UNG terus ditingkatkan agar mampu membangun reputasi institusi. Peningkatan jumlah jurnal ilmiah terakreditasi SINTA, publikasi dosen, kuliafikasi dosen S3 dan guru besar, perbaikan tata kelola, peningkatan layanan publik, peningkatan prestasi mahasiswa, mendorong program studi terakreditasi Unggul telah membuat UNG masuk sebagai salah satu kandidat Perguruan Tinggi Negeri Badan Layanan Umum (PTN-BLU) untuk bertransformasi menjadi Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTN-BH).
UNG dimasukkan sebagai kandidat urutan nomor dua dari sepuluh PTN yang didorong menjadi PTN-BH dilakukan oleh Direktorat Kelembagaan, Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi (Ditjen Dikti) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemdikbudristek). Ada tiga komponen yang dinilai, yaitu 1) Tridharma; 2) Kelembagaan (tata kelola); dan 3) Keuangan. Hasil penilaian Direktorat Kelembagaan ini membuat UNG diundang dalam sosialisasi Tranformasi PTN menjadi PTN-BH yang bertajuk “Roadmap Transformasi PTN-BLU Indonesia Timur Menuju PTN-BH Unggul dan Berskala Dunia.” Tanpa mengajukan diri, UNG langsung dimasukkan oleh Direktorat Kelembagaan Ditjen Dikti Kemdikbudristek menjadi salah satu PTN BLU yang didorong menjadi PTN-BH.
Dasar hukum munculnya PTN-BH adalah UU No.12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi yang menjelaskan PTN-BH merupakan konsep penyelenggaraan perguruan tinggi dengan otonomi yang lebih luas. Hal tersebut sesuai denga Peraturan Pemerintah No. 58 Tahun 2013 Tentang Bentuk Dan Mekanisme Pendanaan Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum dan aturan teknis dibawahnya, yakni Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 88 Tahun 2014 Tentang Perubahan Perguruan Tinggi Negeri menjadi Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum yang menjelaskan juga bahwa PTN-BH adalah Perguruan Tinggi Negeri yang didirikan oleh Pemerintah yang berstatus sebagai subyek hukum yang otonom.
Adapun manfaat sebagai PTN-BH antara lain:
1. Lebih mandiri dalam mengelola internal kelembagaan di mana kebijakan internal kampus bisa dibentuk sendiri tanpa intervensi pemerintah melalui Kemdikbudristek. Di sini mekanisme pengambilan kebijakan internal lebih mudah, mandiri, dan cepat dalam pengembangan institusi;
2. Sebuah perguruan tinggi berstatus PTN-BH diberikan hak otonom lebih luas dan leluasa dalam melakukan pengembangan. Misalnya, lebih mudah dalam membuka program studi baru tanpa harus mengajukan ke Ditjen Dikti. Dalam hal pengelolaan keuangan, hak otonomi yang luas memberikan ruang gerak lebih besar dan fleksibel dibandingkan dengan PTN yang berstatus BLU. Dari kemudahan tersebut dapat mendorong pertumbuhan PTN bisa lebih cepat;
3. PTN-BH menciptakan ruang lebih kreatif dalam mencari sumber dana melalui optimalisasi pemanfaatan aset yang dimiliki, baik dari aspek SDM maupun non SDM sehingga pendanaan tidak bergantung pada anggaran pemerintah dan biaya kuliah mahasiswa;
4. Kemandirian sebagai PTN-BH mendorong peningkatan kolaborasi dengan pihak eksternal seperti industri, pemerintah, dan lembaga lainnya tanpa harus menunggu keputusan Kemdikbudristek;
5. Perguruan tinggi PTN-BH diberikan kewenangan mengelola SDM dosen dan tenaga kependidikan secara mandiri.
Kemandirian dan otonomi perguruan tinggi berstatus PTN-BH tidak serta merta mebuat PTN semena-mena dalam menetapkan tarif biaya pendidikan. Faktanya, sebelum UNG berstatus PTN-BH saja kebijakan penyesuaian tarif biaya pendidikan setiap tiga tahun tidak pernah dilakukan UNG dalam 11 tahun terakhir. Hal ini disebabkan oleh kepekaan UNG terhadap kondisi ekonomi orang tua/wali mahasiswa. Bahkan sejak pandemi Covid-19 hingga saat ini UNG tetap memberikan keringanan kepada mahasiswa dalam membayar biaya kuliah, baik dengan cara menurunkan atau diangsur. Belum lagi UNG menjadi salah satu PTN yang memberikan KIP-K kepada 41% dari jumlah mahasiswa baru dari keluarga tidak mampu membuat UNG menjadi PTN dengan KIP-K terbanyak. Semua kebijakan ini dilandasi oleh komitmen UNG sebagai kampus kerakyatan. Sehingga naif bagi UNG memberatkan mahasiswa dengan biaya pendidikan yang mahal ketika telah berubah menjadi PTN-BH.
Untuk meyakinkan UNG mampu bertransformasi menjadi PTN-BH, pada tahun 2023 Dirjen Dikti Prof. Nizam, M.Sc., DIC, Ph.D langsung memberikan paparan dihadapan civitas akademika UNG melalui FGD bertema PTN-BH. Menurut Prof. Nizam “Hasil penilaian indkator PTN-BH yang dilakukan Kemdikbudristek terhadap UNG menunjukkan kelayakan UNG untuk berkembang dan bertransformasi menjadi PTN-BH. UNG sudah saatnya melangkah lebih jauh dan melompat lebih tinggi dengan melakukan perubahan status dari PTN-BLU menjadi PTN-BH. Perubahan ini akan lebih mendorong perguruan tinggi yang berkelas internasional.”
Selain itu, pada pertengahan 2023 UNG kembali dikunjungi oleh Sekretaris Dirjen Dikti Prof. Tjitjik Sri Tjahjandarie yang memberikan materi untuk menguatkan UNG bertransformasi menjadi PTN-BH. Menindaklanjuti hasil penilaian Direktorat Kelembagaan Ditjen Dikti, Kemdikbudristek menurunkan tim dari Inspektorat Jenderal pada November 2023 untuk melakukan asesmen lapangan yang menilai tiga indicator, yaitu Penyelenggaraan Tridharma yang bermutu, Pengelolaan organisasi PTN berdasarkan prinsip tata kelola yang baik, dan kelayakan finansial. Hasilnya, UNG memperoleh nilai 320 poin dari rentang nilai 0-400. Nilai ini melampaui poin 300 sebagain nilai minimal PTN menjadi PTN-BH. Dari perolehan nilai tersebut UNG dinilai layak untuk menjadi PTN-BH. Olehnya itu, pada 29 Januari 2024 UNG diundang untuk mempresentasikan kesiapannya dihadapan 27 verifikator PTN-BH yang ditunjuk oleh Kemdikbudristek. Presentasi langsung dilakukan oleh Rektor UNG Prof. Dr. Ir. Eduart Wolok, S.T., M.Si. dan saat ini UNG sedang menunggu hasil verifikasinya.
Sebelumnya, UNG telah bertransformasi dari status Satuan Kerja (Satker) menjadi PTN-BLU pada 2013. Transformasi ini telah membuat lompatan besar bagi UNG yang tidak hanya meningkatnya jumlah mahasiswa, banyaknya program studi terakreditasi Unggul atau institusi yang terakreditas Unggul, tetapi juga lahirnya jurnal ilmiah yang terindeks Scopus dan jurnal-jurnal terakreditasi Kemdikbudristek (SINTA). Sejak peralihan status menjadi PTN-BLU, UNG menerapkan sistem remunerasi untuk meningkatkan kesejahteraan dosen dan tenaga kependidikan. Remunerasi bersifat insentif untuk dosen dan tenaga kependidikan atas kinerja mereka yang pembayarannya dilakukan setelah dilakukan penilaian kinerja di setiap semester.
Pembayaran remunerasi menyesuaikan kemampuan anggaran yang dimiliki UNG. Dengan peralihan status ke PTN-BH membuka peluang lebih besar bagi peningkatan kesejahteraan civitas akademika UNG. Sebab perhitungan anggaran remunerasi maksimal 40% dari pendapatan PNBP (Pendapatan Negara Bukan Pajak) UNG setiap tahun. Artinya, jika pendapatan UNG semakin besar, maka jumlah remunerasi yang diberikan akan semakin besar. (Adv)