Pojok6.id (Gorut) – 20 kelompok tani di Kecamatan Biau, Kabupaten Gorontalo Utara, resmi dikukuhkan oleh Dinas Tanaman Pangan, Holtikultura dan Perkebunan (TPHP) Gorontalo Utara, pada Kamis (25/8/2022).
Kepala Bidang Penyuluhan, Dinas TPHP Gorontalo Utara, Ben Nento mengatakan, adapun 20 kelompok tani yang dikukuhkan tersebut, merupakan kelompok tani pemula yang tersebar di 10 desa di Kecamatan Biau.
“Tentunya setelah dikukuhkan, kelompok tani ini dapat mengembangkan serta memotivasi diri mereka dan juga petani lainnya, agar bisa mendorong produktivitas,” ungkap Ben Nento kepada Pojok6.id, Jumat (26/8/2022).
Seperti pengukuhan di beberapa kecamatan kemarin, pada saat pelaksanaan Motabi Kambungu Kecamatan Tolinggula dan Atinggola sebelumnya, lanjut Ben, bahwa pengukuhan tersebut bertujuan agar petani mendapatkan legalitas kelompok.
” Disamping mendapatkan legalitas, itu juga sebagai langkah penataan administrasi kelompok tani,” tukasnya.
Sebelumnya, Ben juga mengimbau bagi kelompok tani yang belum dikukuhkan, dapat segera melengkapi administrasinya, agar bisa segera di dikukuhkan juga. (Adv)