Dinas PUPR Diminta Blacklist Perusahaan yang Tidak Selesaikan Proyek  

Perusahaan
Rapat Kerja Komisi III Deprov Gorontalo bersama Dinas PUPR Provinsi Gorontalo, untuk menindaklanjut hasil temuan BPK RI. (Foto: Aan)

GORONTALO, selaku Ketua Komisi III Deprov meminta agar Dinas PUPR untuk mem-blacklist nama-nama pemilik perusahaan yang tidak menyelesaikan pekerjaan proyek di tahun anggaran 2019.

“Tadi kami sudah sampaikan kepada Dinas PUPR, bukan hanya perusahaannya saja yang di blacklist nama-nama pemiliknya juga. Karena bisa saja satu orang kontraktor mempunyai lebih dari satu perusahaan”Tegas Thomas.

 Lebih lanjut Thomas juga menjelaskan terkait rekomendasi ataupun temuan dari BPK terkait  LKPJ Tahun 2019 yang ada di Dinas PUPR akan coba difasilitasi oleh Komisi III.

Read More

“Temuan BPK di Bina Marga tentang pengerjaan jalan yang mendapat Tuntutan Ganti Rugi () sebesar 283 juta, kami dari Komisi III menilai bahwa pengerjaan itu dilakukan pemadatan jalan yang menyangkut soal mutu. Dan itu tidak bisa kena TGR karena jalan yang dikerjakan pada bagian base atau pondasinya” Ungkap Thomas.

Maka dari itu Thomas menyampaikan akan meminta hasil pemeriksaan dari BPK secara detail untuk dibahas oleh semua anggota Komisi.Nantinya hasil pembahasan itu akan kembali didiskusikan dengan BPK.

“Kami akan minta hasil pemeriksaannya secara detail untuk kami bahas di Komisi III, dan hasil bahasan kami akan didiskusikan dengan pihak BPK” Tutup Thomas.(Adv-KT10)

Related posts