Dinas PP Dan PA : Jangan Abaikan Sistem Pengelolaan dan Pelaporan Logistik Bencana

Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak Provinsi Gorontalo menggelar pertemuan penyusunan laporan barang persediaan dan aset Barang Milik Negara (BMN) semester satu tahun 2019.(Foto : Istimewa)

Pemberdayaan Perempuan Dan Provinsi  Gorontalo menggelar pertemuan penyusunan  laporan barang persediaan dan aset Barang Milik Negara (BMN) semester  satu tahun 2019. Pertemuan yang berlangsung Rabu-Jumat (26-28/6/2019) bertempat di Hotel Sumber Ria Kota Gorontalo.

Kegiatan ini  dihadiri Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial Dinas Sosial Provinsi Gorontalo Sularno Suhono,  Kepala Sub-Dit Pemulihan dan Reintegrasi  Sosial kementerian Sosial Jony Pasomba sebagai narasumber, Kepala Seksi Bencana Alam Yusran Wartabone, dan 20 orang peserta terdiri dari operator dan pengelola logistik Kabupaten/kota .

Sularno Suhono mengatakan topik yang dibahas adalah penyusunan laporan penggunaan logistik bantuan sosial korban bencana alam, penataaan dan pengelolaan logistik, penyelenggaraan bantuan logistik, pencatatan barang bantuan berupa barang persediaan yang masuk maupun keluar atau disalurkan.

Read More
banner 300x250

“Pencegahan dan penanggulangan bencana secara cepat dan tepat wajib dilakukan, salah satu yang penting tetapi sering diabaikan adalah perihal sistem pengelolaan dan pelaporan logistik bencana. Sehingga segala sesuatu yang dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan dasar hidup  manusia, pangan, sandang, papan dan turunanya,” kata Sularno Suhono.

Sularno Suhono juga memaparkan pembangunan sistem informasi pengelolaan logistik berupa pencatatan dan pelaporan persediaan yang tepat.

Pematari, Jony Pasomba menjelaskan mengacu kepada Standar Pelayanan Operasional () maka bahan Logistik yang diperlukan bisa sesuai dengan kebutuhan di lapangan dan tepat sasaran  serta terhindar dari kemungkinan masalah hukum.

Oleh karena itu, Perencanaan, pengelolaan dan penggunaan logistik harus benar-benar tercatat dengan sebaik mungkin,khususnya dalam hal keluar masuk barang atau pergesaran mutasi barang harus disertai dengan berita acara.

Petugas pengelola logistik  dapat membuat perencanaan, penyusunan kebutuhan  dan pengelolaan logistik secara realistis, disesuaikan dengan kebutuhan di masing-masing daerah, terutama pada  saat terjadi musibah atau bencana.

“Petugas pengelola logistik  harus membuat perencanaan, jangan sampai usulan kebutuhan logistik tidak sesuai dengan kondisi di lapangan,” ujar Jony Pasomba.

Maka dari itu penyaluran bantuan untuk korban bencana dapat dilakukan secara cepat dan tepat sasaran jangan sampai penyaluran terlambat karena kesalahan administrasi. (Adv)

Sumber : Humas Gorontalo

 

 

Baca berita kami lainnya di

Related posts

banner 468x60