Pojok6.id (Gorut) – Dinas Pendidikan Gorontalo Utara mengusulkan dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Kedua Ranperda itu masing-masing tentang penyelenggaraan pendidikan dan muatan lokal.
Kepala Dinas Pendidikan Gorut, Irwan Usman menjelaskan, bahwa Ranperda terkait penyelenggaraan pendidikan itu untuk menggantikan Perda yang sebelumnya, yaitu Perda nomor 6 tahun 2012, karena isi dari Perda tersebut sudah tidak relevan lagi dengan kondisi sekarang.
“Karena kebijakan terbaru tentang penyelenggaran pendidikan sekarang itu penjabaran dari undang-undang nomor 23 tahun 2014, maka terkait dengan hal itu perda ini harus kita revisi untuk menyesuaikan dengan undang-undang tersebut dan juga mengikuti dengan struktur perubahan kurikulum dari Kemendikbud,” urainya, Rabu (29/9/2021).
Sementara itu, untuk Ranperda Muatan Lokal ini berfokus kepada kurikulum pengembangan budaya daerah. Karena, diakuinya bahwa implementasi pembelajaran budaya daerah di Gorontalo Utara sendiri masih terintegrasi dengan mata pelajaran umum bukan mata pelajaran khusus.
“Sebab kalau dilihat dari struktur kehidupan masyarakat di Gorut dan sisi struktur kurikulum harusnya kita ini sudah memiliki mata pelajaran muatan lokal yang berdiri sendiri,” pungkasnya (Adv/Jar).