Dilema Etik Seorang Hakim

Etik Seorang Hakim
Gedung Mahkamah Konstitusi. Foto: istimewa (dok.Wisata Sekolah)

Oleh: , SH., MH. (Praktisi Hukum/Advokat Senior)

Pojok6.id () – Dalam kehidupan sehari-hari sering terjadi konflik di dalam masyarakat, dan untuk menyelesaikan konflik yang terjadi seringkali tidak dapat diselesaikan oleh para pihak yang terkait sehingga diperlukan adanya campur tangan institusi khusus yang memberikan penyelesaian secara obyektif. Penyelesaian tersebut tentunya didasarkan kepada pedoman-pedoman yang berlaku secara obyektif.yang dihadapkan kepadanya, dan harus diselesaikan secara obyektif berdasarkan perundang-undangan yang berlaku.

Dilema obyektif dan merdeka akan terganggu dengan peristiwa Pernikahan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) yang menikahi dengan adik Presiden, bisa menimbulkan konflik kepentingan saat mengadili suatu perkara di MK. Dilema etik akan muncul karena hampir semua perkara di MK menurut Pasal 20 UUD 1945, bahwa Undang-undang (UU) dibuat oleh Presiden dan DPR.

Read More

Pernikahan Ketua MK ini bukanlah persoalan hukum, melainkan persoalan etika bernegara dan kepatutan. Landasan etik itu ukurannya mencegah sesuatu yang belum terjadi, itu bedanya dengan hukum, benturan kepentingannya belum terjadi, tapi potensinya sudah ada (adanya Nepotisme).

Sebab dalam proses pengambilan keputusan, para Hakim harus mandiri dan bebas dari pengaruh pihak manapun, termasuk dari eksekutif. Hakim dalam menjalankan tugas pokok dan fungsi kekuasaan Kehakiman wajib menjaga kemandirian Peradilan melalui integritas, bebas dalam memeriksa dan memutus perkara sebagaimana diatur dalam Pasal 39 ayat (4) UU No. 48 Tahun 2009. Kekuasaan kehakiman adalah kekuasaan Negara yang merdeka untuk menyelenggarakan Peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan berdasarkan Pancasila dan Pasal 24 UUD 1945.

Politik dinasti cenderung akan menjadi “trigger” terjadinya Nepotisme dalam penyelenggaraan Negara, dalam Pasal 1 angka 5 menyatakan, Nepotisme adalah setiap perbuatan Penyelenggara Negara secara melawan hukum yang menguntungkan kepentingan keluarganya dan atau kroninya di atas kepentingan masyarakat, bangsa, dan negara.

Kepentingan ini bisa ke soal putusan MK terkait dengan Judicial Review atas UU Cipta Kerja (Inkonstitusional bersyarat) dan UU Pemilu terkait dengan Presidential Threshold yang digugat oleh rakyat dari berbagai golongan, kita bisa saksikan putusan MK mengecewakan semangat demokrasi. Banyak yang menilai putusannya mengambang dan ambigu serta cenderung menguntungkan Pemerintah sebagai pihak Tergugat atau Termohon. Bisa dibayangkan jika hal ini ditambah dengan adanya hubungan keluarga antara Ketua dengan Presiden, disini masalah besarnya.

Pernikahan Ketua MK dengan adik Presiden akan berdampak terhadap adanya conflict of interest yang akan dihadapi MK ke depan, hal ini disebabkan Presiden merupakan pihak Termohon dalam berbagai perkara di MK, terutama dalam Uji Materi dari suatu Undang-Undang.

Adanya conflict of interest dalam pemeriksaan suatu perkara bisa di lihat melalui 2 (dua) instrumen hukum/UU, yakni UU Kekuasaan Kehakiman (UU No. 48 Tahun 2009) tentang Kekuasaan Kehakiman disebutkan pada Pasal 17 ayat (4), bahwa Ketua Majelis, Hakim anggota, Jaksa, atau Panitera wajib mengundurkan diri dari persidangan apabila terikat hubungan keluarga sedarah atau semenda sampai derajat ketiga, atau hubungan suami atau istri meskipun telah bercerai dengan pihak yang diadili atau Advokat.

Kemudian dalam Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (PPH) juga terdapat ketentuan yang pada pokoknya melarang seorang Hakim mempunyai conflict of interest dalam memeriksa suatu perkara. Bahkan dalam Pasal 5 (3) UU No. 48 Tahun 2009 menegaskan agar Hakim dan Hakim Konstitusi wajib menaati Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim. Dalam hal Berintegritas Tinggi ditetapkan bahwa, Hakim tidak boleh mengadili suatu perkara apabila memiliki konflik kepentingan, baik karena hubungan pribadi dan kekeluargaan yang beralasan patut diduga mengandung konflik kepentingan.

Ketentuan Kode Etik terkait dengan conflict of interest kita temui dalam pasal 3 huruf (d) yang berbunyi, menjaga jarak untuk tidak berhubungan langsung ataupun tidak langsung, baik dengan pihak yang berperkara maupun dengan pihak lain dan tidak mengadakan kolusi dengan siapapun yang berkaitan atau dapat diduga berkaitan dengan perkara yang akan atau sedang ditangani, sehingga dapat mempengaruhi obyektivitas atau citra mengenai obyektivitas putusan yang akan dijatuhkan. (rls)

Related posts