Digugurkan KPU, Totok Bachtiar Ajukan Permohonan Ke Panwaslu

Ronal Taliki saat menyerahkan permohonan penyelesaian sengketa Pemilu 2019 ke Panwaslu Kota, Kamis (9/8). Foto : istimewa

Kota Gorontalo – Pasca dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) oleh Komisi Pemilihan Umum Kota Gorontalo, karena berstatus Mantan Terpidana Kasus Korupsi, melalui kuasa hukumnya mengajukan permohonan penyelesaian sengketa Pemilu 2019 ke Panwaslu Kota Gorontalo.

Totok Bachtiar melalui kuasa hukumnya Ronal Taliki, mendatangi kantor Panwaslu Kota Gorontalo, Kamis (9/8/2018), untuk memasukan permohonan penyelesaian sengketa Pemilu 2019. Dimana KPU Kota Gorontalo menyatakan Totok Vachtiar Tidak Memenuhi Syarat (TMS) karena berstatus sebagai Mantan Terpidana Kasus Korupsi.

Menurut Ronal Taliki selaku kuasa hukum Totok Bachtiar, tindakan tersebut dirasakan sebagai pembatasan terhadap hak politik seseorang yang dijamin oleh Undang Undang.

Read More
banner 300x250
Kuasa hukum Totok Bachtiar, ROnal Taliki saat menyerahkan berkas permohonan penyelesaian sengketa Pemilu 2019 ke Panwaslu Kota Gorontalo, Kamis (8/8). Foto : istimewa

“Tindakan KPU Kota Gorontalo yang telah menggugurkan klien kami adalah tindakan yang bertentangan dengan Undang Undang Dasar 1945, dan Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, Undang-Undang nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang Undangan, serta bertentangan dengan Undang Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi manusia,” kata Ronal, melalui sambungan telepon.

Bahkan Ronal Taliki juga mengatakan, kebebasan seseorang tidak dapat dibatasi apalagi sebagaimana dinyatakan dalam Putusan MK Nomor 011-017/PUU-I/2003 yang menyebutkan, “Menimbang, bahwa hak konstitusional warga negara untuk memilih dan dipilih (Right To Vote And Right To Be Candidate) adalah hak yang dijamin oleh konstitusi, undang-undang, maupun konvensi internasional, maka pembatasan, penyimpangan, peniadaan dan penghapusan akan hak dimaksud merupakan pelanggaran terhadap hak asasi warga negara.”

“Tindakan KPU Kota Gorontalo bertentangan dengan kewenangannya, karena pencabutan hak politik seseorang hanya bisa dilakukan oleh Putusan Pengadilan Tipikor yang mencabut hak politik, dimana seseorang mendapat pidana tambahan untuk tidak memilih dan dipilih,” tutup Ronal. (idj)

Baca berita kami lainnya di

Related posts

banner 468x60