Pojok6.id (Limboto) – Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Gorontalo telah dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) karena diduga telah merusak Alat Peraga Kampanye (APK) Baliho oleh salah satu pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Gorontalo.
Seperti diketahui ASN tersebut di laporkan oleh tim kuasa hukum pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Gorontalo, Hendra Hemeto dan Wasito Sumawiyono, yaitu Djibran Male S.H didampingi Afrizal A. Pakaya S.H dan Irfan Slamet Bano, S.
Laporan tersebut tercantum dalam nomor register 001/PL/PB/Kec.Dungaliyo/29.04/X/2024.
Kuasa hukum Djibran Male mengatakan, bahwa pihaknya telah menyerahkan semua bukti serta menyodorkan nama – nama saksi ke Panwaslu Dungaliyo.
Ia mengungkapkan, bahwa ASN yang merusak baliho merupakan tenaga kesehatan di Kecamatan Dungaliyo.
“Alhamdulillah hari ini saya bersama tim kuasa hukum pasangan DEWA, sudah mendatangi Panwaslu Kecamatan Dungaliyo. Kami telah menyerahkan semua bukti dan menyodorkan nama nama saksi,” kata Djibran Male S.H didampingi Afrizal A. Pakaya S.H dan Irfan Slamet Bano, S.selaku tim kuasa hukum pasangan DEWA.
Diwaktu yang berbeda, Kepala Puskesmas Dungaliyo, Sudin Umar, saat dikonfirmasi membenarkan ASN yang dilaporkan itu adalah bawahannya.
“Iya benar. Saya sudah mengundang yang bersangkutan,” ungkap Sudin.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Kabupaten Gorontalo, Alexander Ka’aba, mengaku telah menerima laporan ASN yang merusak Baliho Paslon Bupati dan Wakil Bupati.
“Masih sementara berproses, laporannya baru masuk tadi,” kata Alex melalui via wathsap.