Namanya Dicatut untuk Dukungan Calon Perseorangan, Warga Pohuwato Protes

Dukungan
Ilustrasi pilkada serentak. Foto: istimewa

POHUWATO – Penyelenggara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), diingatkan untuk mematuhi aturan khususnya dalam proses verifikasi dukungan calon perseorangan. Di Kabupaten Pohuwato, sejumlah warga mengaku KTP nya dicatut untuk dukungan kepada salah seorang calon.

Informasi yang diperoleh redaksi, warga justru mengetahui namanya dicatut, saat PPS mendatangi kediaman mereka untuk keperluan verifikasi. Setahu mereka, identitas memang dulu sempat diminta, tapi untuk urusan bantuan bukan untuk urusan dukung medukung calon pilkada.

Ketua , Rinto Ali saat dikonfirmasi, membantah ada petugas PPS, yang mengumpulkan KTP untuk dukungan bakal calon tertentu. Yang benar adalah, PPS melakukan verifikasi faktual dukungan yang dimasukkan calon perseorangan.

Read More
banner 300x250

Nanti, dalam proses verifikasi ini jika ada nama yang dimasukkan namun ternyata tidak mendukung, maka dukungan itu dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS). Proses verifikasi itu sendiri, akan berakhir 12 Juli 2020.

“Sekali lagi saya tekankan tidak benar, tidak ada niat KPU apalagi PPS hanya melakukan tugasnya untuk verifikasi faktual,” tegas Rinto, Senin malam (6/7/2020). (pub)

Baca berita kami lainnya di

Related posts

banner 468x60