Pojok6.id (Kota Gorontalo) – Catatan penindakan minuman keras (miras) di Kota Gorontalo kembali bertambah. Pada Senin (31/8/2026), Pemerintah Kota Gorontalo memusnahkan 1.281 botol minuman beralkohol di Lapangan 11 Maret, Kelurahan Buladu. Jumlah itu terdiri atas 30 botol Bir Bintang, 200 botol bir hitam, 100 botol Hasegaran dan 951 botol Cap Tikus.
Pemusnahan tersebut merupakan bagian dari penegakan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol di Kota Gorontalo yang dilakukan Satpol PP.
Bila ditarik ke belakang, kegiatan serupa sudah dilakukan Pemkot Gorontalo pada 29 Desember 2025. Kala itu, sebanyak 19.754 botol miras dimusnahkan di Lapangan Padebuolo, Kecamatan Kota Timur.
Barang bukti pada kegiatan sebelumnya berasal dari penertiban Satpol PP berdasarkan Perda Nomor 3 Tahun 2017 serta razia yang dilakukan Polresta Gorontalo Kota.
Dua kegiatan tersebut mencatat total 21.035 botol miras yang telah dimusnahkan sejak pemerintahan Adhan Dambea dan Indra Gobel berjalan.
Namun angka tersebut bukan berarti penindakan berhenti pada dua kegiatan itu. Pemkot Gorontalo memiliki pola pemusnahan yang dilakukan setiap enam bulan, khusus untuk barang bukti miras yang diperoleh Satpol PP dari kegiatan penegakan di lapangan.
Artinya, kegiatan pemusnahan menjadi salah satu tahapan yang berulang dalam penanganan barang bukti hasil operasi.
Setelah proses penindakan dan tahapan administrasi selesai, miras yang memenuhi ketentuan untuk dimusnahkan kemudian dihancurkan.
Dalam kegiatan di Buladu, Wali Kota Adhan Dambea kembali mengajak tokoh masyarakat mengambil bagian dalam membantu pemerintah mengawasi peredaran minuman beralkohol.
“Saya juga minta bantuan untuk tokoh masyarakat membantu Pemda dalam penegakan peraturan perda terkait peredaran miras,” kata Wali Kota Adhan.
Ia menyebut persoalan alkohol memiliki kaitan dengan sejumlah persoalan yang muncul di masyarakat.
Dalam penyampaiannya, Wali Kota Adhan menyinggung perkelahian, kecelakaan dan kekerasan sebagai persoalan yang menurutnya dapat berkaitan dengan konsumsi alkohol.
Persoalan sosial lain juga ikut menjadi perhatian pemerintah. Sebanyak 662 orang dicoret dari daftar penerima bantuan karena disebut memiliki kebiasaan mengonsumsi miras, jud* online (judol) dan narkoba.
Bagi Pemkot Gorontalo, rangkaian penindakan tersebut menjadi bagian dari penerapan Perda Nomor 3 Tahun 2017.
Dengan adanya agenda pemusnahan setiap enam bulan, hasil penertiban Satpol PP terus ditindaklanjuti dan tidak berhenti pada proses penyitaan barang bukti.
Pemusnahan pada Agustus 2026 sekaligus menambah catatan penegakan miras di masa kepemimpinan Wali Kota Adhan Dambea dan Wawali Indra Gobel, setelah sebelumnya 19.754 botol dimusnahkan pada akhir 2025. (adv)
