GORONTALO – Upah Minimum Provinsi (UMP) Gorontalo telah diputuskan. Penetapan UMP itu ditandai dengan Surat Keputusan Gubernur Gorontalo Nomor 350/15/X/2019 tentang penetapan UMP tahun 2020. Pembayaran UMP yang telah ditetapkan Gubernur akan berlaku pada 1 Januari 2020.
Anggota Dewan Pengupahan Provinsi (Depeprov) Gorontalo, Andrika Hasan mengatakan seluruh perusahan di Gorontalo harus membayar buruh sesuai dengan SK UMP yang telah ditetapkan Gubernur. UMP yang telah disahkan tersebut juga sesuai dengan rekomendasi oleh Depeprov sebesar Rp 2,788,826 yang sebelumnya sebesar Rp 2.384,020 atau naik 16,98%.
“Itu semua perusahaan harus bayar sesuai UMP semua tidak terkecuali,” kata Andrika saat diwawancarai via telepon, Senin (16/12/2019).
Andrika yang juga anggota Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) mengatakan, kenaikan UMP itu juga sesuai dengan rujukan PP 78 tahun 2015 tentang pengupahan dan Permenaker RI tanggal 15 Oktober tentang UMP.
“Walaupun sempat berpolemik dan adanya aksi unjuk rasa tentang UMP tahun 2020, akhirnya ditandatangani oleh Gubernur,” katanya.
Andrika juga mengungkapkan, apabila perusahaan di Provinsi Gorontalo belum mampu membayar buruh dengan nilai UMP yang baru. Ia menghimbau agar perusahaan menyurat ke Permenaker untuk meminta penangguhan pembayaran UMP dengan syarat perusahaan harus diaudit oleh audit eksternal dan perusahaan merugi selama 2 tahun berturut-turut.
Lebih lanjut Andrika mengatakan, apabila ada perusahaan yang tidak membayarkan UMP sesuai keputusan SK Gubernur dan perusahaan tidak mengajukan surat penangguhan, maka perusahaan dapat dijerat hukum.
“Sanksi Jelas, Undang-undang Nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan dan diancam denda 100-400 juta atau pidana 1 sampai 4 tahun,” kata Andrika.
Ia pun berharap dengan kenaikan UMP tersebut dapat mensejahterakan masyarakat Gorontalo. Ia juga mengatakan dengan terbitnya SK UMP yang ditandatangani oleh Gubernur itu membantah isu bahwa Gubernur tidak pro buruh atau pekerja. (IYS)