Pojok6.id (Gorontalo) – Dewan Adat Gorontalo menyelenggarakan prosesi adat Mo Po Lili sebagai bentuk penghormatan kepada salah satu putra terbaik Gorontalo, almarhum Rachmat Gobel, yang wafat pada Jumat, 10 Juli 2026. Upacara adat tersebut dilaksanakan pada Kamis (16/7/2026), di kediaman almarhum di Rumah Adat Gobel Tapa, Kabupaten Bone Bolango.
Ketua Harian Dewan Adat Gorontalo, Alim Niode, menjelaskan bahwa Mo Po Lili merupakan prosesi adat untuk mengumumkan ketetapan hasil sidang adat terkait gara’i atau gelar adat, yang telah diputuskan sejak hari pertama almarhum berpulang.
“‘Mo Po Lili’ adalah prosesi mengumumkan ketetapan sidang adat mengenai gara’i yang telah diputuskan. Prosesi ini menjadi bagian dari gelar adat ‘Taa Lo’o Lomahe Lipu’ yang telah diselenggarakan pada hari pertama almarhum meninggal dunia,” ujar Alim.
Menurutnya, dalam tradisi Gorontalo, pengumuman hasil sidang adat umumnya dilaksanakan pada hari ketujuh setelah seseorang wafat, meskipun pada beberapa kesempatan dapat dilakukan pada hari ke-40. Namun, pelaksanaan pada hari ketujuh menjadi tradisi yang paling lazim dilakukan, sebagai bentuk penyampaian resmi keputusan adat kepada masyarakat.
Alim juga menjelaskan bahwa semasa hidupnya, Rachmat Gobel telah menerima Pulanga, yakni gelar adat yang diberikan kepada seseorang yang dinilai memenuhi kriteria dan memiliki pengabdian besar kepada masyarakat. Almarhum dianugerahi Pulanga “Ti Bulilowuta Lo Lipu” sebagai bentuk penghormatan dari lembaga adat Gorontalo.
Selain itu, masyarakat Gorontalo juga menganugerahkan gelar “Ti Bulilango Hunggia”, yang bermakna Pemberi Cahaya Negeri, sebagai penghargaan atas kontribusi Rachmat Gobel di berbagai bidang, baik sebagai pengusaha maupun sebagai tokoh nasional yang banyak berkontribusi bagi kemajuan daerah.
Alim menerangkan bahwa Pulanga merupakan gelar adat yang diberikan kepada seseorang ketika masih hidup, sebagai pengingat dan penjaga amanah agar pemegang gelar senantiasa menjalankan nilai-nilai yang terkandung di dalamnya.
“Substansi dari gelar adat itu menjadi pemagar kepribadian dan keamanahan seseorang dalam menjalankan tugasnya, baik sebagai pemimpin, pejabat publik, maupun dalam pengabdiannya kepada masyarakat,” jelasnya.
Sementara itu, gara’i merupakan gelar adat yang diberikan setelah seseorang wafat. Selain menjadi doa agar almarhum memperoleh kemuliaan sesuai amal baktinya semasa hidup, gara’i juga memiliki makna sebagai pengingat bagi generasi yang masih hidup agar meneladani nilai-nilai, dedikasi, dan pengabdian yang telah ditunjukkan oleh almarhum.
“Makna utama gara’i adalah mendoakan almarhum serta mengingatkan kepada kita semua bahwa beliau adalah sosok yang patut dicontoh dan diteladani, melalui perilaku serta pengabdiannya kepada masyarakat,” pungkas Alim.
Prosesi Mo Po Lili berlangsung khidmat dan sarat makna, menjadi wujud penghormatan masyarakat adat Gorontalo kepada almarhum Rachmat Gobel sekaligus peneguhan nilai-nilai adat yang terus dijaga sebagai bagian dari warisan budaya dan jati diri masyarakat Gorontalo.
