GORONTALO – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Gorontalo menggelar rapat paripurna ke 25, di ruang sidang DPRD (19/8). Rapat tersebut mengagendakan pembicaraan tingkat II terhadap Rancangan Peraturan daerah (Ranperda) tentang penyelenggaraan kesejahteraan bagi para lansia yang di Provinsi Gorontalo.
Ketua DPRD Provinsi Gorontalo Paris Jusuf, ditemui setelah rapat paripurna menjelaskan Ranperda tentang lansia yang telah disahkan, merupakan aturan-aturan yang memuat bagaimana kehidupan para lansia bisa hidup layak dan mendapatkan perhatian yang khusus dari pemerintah.
Secara spesifik dalam ranperda tentang kesejahteraan lansia, Paris menyebut ada hal-hal yang memuat tentang pembinaan dan juga permodalan bagi usaha-usaha kecil yang masih bisa dilakukan oleh para lansia.
“Pembinaan dan permodalan usaha-usaha mereka para lansia adalah hal yang penting untuk diperhatikan,” jelas Paris.
Selain itu, Kata Paris, untuk Panti Jompo yang berada di Kota Gorontalo, dan sekarang masih menjadi kewenangan dari pemerintah kota. Akan ada spesifikasi-spesifikasi khusus untuk panti jompo tersebut yang akan termuat dalam Peraturan Gubernur.
Paris berharap, kepada pemerintah agar segera membuat Perda agar keinginan untuk mensejahterakan para lansia bisa dijabarkan secepatnya pada tingkatan yang ada dibawah.
“Untuk Peraturan daerah sudah menjadi kewenangan pemerintah untuk pelaksanaanya, pihak kami akan mengawal regulasinya dan harapan saya pelaksanaanya bisa segera dimulai,” tambah Paris. (aan)