Pojok6.id (DPRD) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Gorontalo melalui tim Panitia Khusus (Pansus) II, menggelar rapat pansus terkait pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penanggulangan Penyakit Menular dan Tidak Menular, Selasa (30/4/2024), di Aula I DPRD Kota Gorontalo.
Ketua Pansus II DPRD Kota Gorontalo, Darmawan Duming, mengungkapkan bahwa dalam pembahasan Ranperda ini, pihaknya turut mengundang seluruh stekholder dan para pemangku kepentingan terkait dengan penanggulangan penyakit menular dan tidak menular.
“Sehingga hari ini kami turut mengundang baik dari pihak puskesmas, kelurahan, kecamatan, kemudian pihak rumah sakit baik swasta maupun pemerintah, serta Dinas Kesehatan (Dinkes). Di samping itu kita juga mengundang Kepala bagian hukum, keuangan dan Inspektorat terkait dengan yuridis daripada peraturan daerah tersebut,” ungkap Darmawan.
Dalam pembahasan ranperda ini, kata Darmawan, berlangsung dengan cukup dinamis. Dimana pihaknya menerima banyak saran masukan dan pendapat, agar draf ranperda penanggulangan penyakit menular dan tidak menular ini, dapat mencakup seluruh kebutuhan daripada masyarakat.
“Dalam pembahasan tadi, alhamdulillah telah kita bahas dan kurang lebih 3-4 jam itu, kita cuman bisa membahasnya sampai pada pasal 3 saja. Sehingga pembahasan kita tadi itu sangat dinamis, dan banyak saran pendapat, baik itu dari tingkat teman-teman puskesmas rumah sakit swasta maupun rumah sakit pemerintah,” pungkasnya. (Adv)