Pojok6.id (DPRD) – Berdasarkan petunjuk sesuai dengan teknis Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, alokasi jumlah kursi di DPRD Kota Gorontalo pada Pemilihan Umum (Pemilu) Tahun 2024 akan ketambahan 5 kursi. Dimana dari sebelumnya 25 kursi, akan menjadi 30 kursi.
Hal tersebut disampaikan oleh Angkatan DPRD Kota Gorontalo, Onis Jafar usai menghadiri kegiatan Uji Publik Rancangan Penataan Daerah Pemilihan (Dapil) dan Alokasi Kursi Anggota DPRD Kota Gorontalo, Kamis (15/12/2022), di Ballroom TC Damhil UNG.
“Seperti yang disampaikan KPU Kota Gorontalo, bahwa bertambahnya jumlah kursi di DPRD, ini merupakan dampak dari bertambahnya jumlah penduduk di beberapa daerah pemilihan tertentu,” ungkap Onis.
Mewakili DPRD Kota Gorontalo, Onis juga mengatakan bahwa pihaknya mendukung penuh rancangan daerah pemilihan dan alokasi kursi anggota DPRD ini. Serta menyerahkan sepenuhnya kepada KPU sesuai dengan Undang-Undang dan ketentuan yang berlaku.
“Kegiatan ini sangat penting, untuk dijadikan sebagai pengambilan kebijakan dan keputusan oleh KPU Kota Gorontalo, dan kami harap hasilnya itu tidak merugikan siapapun,” pungkasnya. (Adv)