Dekot Gorontalo Terima Aduan Terkait PHK Sepihak Seorang Karyawan Toko

Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi A DPRD Kota Gorontalo. (Foto: Ryan)

Pojok6.id (DPRD) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Gorontalo menerima aduan dari masyarakat atas nama Rina Lakadjo, seorang karyawan toko yang mendapatkan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak dari pihak Toko Sama Jaya.

Menindaklanjuti hal tersebut, Dekot Gorontalo yang dalam hal ini ditangani oleh Komisi A , menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP), dengan mengundang pihak Pemerintah Kota Gorontalo, , pihak yang di PHK dan perwakilan dari Toko Sama Jaya, Selasa (4/10/2022).

“Alhamdulillah setelah dilaksanakan RDP, kita berikan kesempatan kepada semua yang hadir, untuk menyampaikan persoalan dari berbagai sudut. Kemudian kita berikan kesempatan untuk setiap yang hadir, memberikan tanggapan, saran, dan masukan, dan ini sudah clear,” ungkap Ketua Komisi A Dekot Gorontalo, .

Read More
banner 300x250

Erman menjelaskan bahwa persoalan ini disampaikan FSPMI, adalah terkait PHK seorang pekerja/karyawan di Toko Sama Jaya, yang secara kebetulan juga merupakan pengurus di FSPMI, yang menjabat sebagai Pimpinan Unit Kerja (PUK) Kota Gorontalo.

“Nah, menurut FSPMI Provinsi Gorontalo ini, tindakan pemecatan ibu Rina, itu mengindikasikan karena beliau sebagai ketua PUK nya, itu yang menjadi pokok. Sehingga, pihak federasi menyampaikan ke DPRD untuk diminta RDP,” ujarnya.

Namun dalam persoalan tersebut, kata Erman, walaupun telah clear di dalam ruangan, pihaknya tidak ingin melepas begitu saja. Sebab menurutnya itu adalah konflik, sehingga jika bicara tentang konflik, maka harus ada mediator.

“Harus ada penengah. Nah, karena ini berkaitan dengan masalah ketenagakerjaan, maka penengahnya adalah Dinas Tenaga Kerja,” tutur Erman.

Terakhir, Aleg dari fraksi Partai Demokrat itu mengatakan, bahwa dalam kesimpulannya Komisi A Dekot Gorontalo meminta kepada pihak Pemerintah Kota Gorontalo dalam hal ini Dinas Tenaga Kerja, untuk menyelesaikan persoalan yang terjadi antara ibu Rina dengan pihak toko Sama Jaya, dan dibantu oleh pihak FSPMI Provinsi Gorontalo.

“Hasil kesimpulan tadi, sudah disetujui bersama, dan kami DPRD, tidak pada posisi untuk mengambil keputusan terhadap apa yang menjadi konflik diantara mereka, karena fungsi kami adalah fungsi pengawasan saja,” pungkasnya. (Adv)

Baca berita kami lainnya di

Related posts

banner 468x60