Pojok6.id (DPRD) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Gorontalo, menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Gorontalo Tahun Anggaran 2022, menjadi Peraturan daerah (Perda).
Hal tersebut ditandai dengan digelarnya Rapat Paripurna Pembicaraan tingkat II (Tahap Akhir), dalam rangka Penyampaian Pendapat Akhir Fraksi terhadap Ranperda Kota Gorontalo, tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Gorontalo Tahun Anggaran 2022, Senin (31/7/2023) di Aula I Kantor DPRD Kota Gorontalo.
Ketua DPRD Kota Gorontalo, Hardi Sidiki, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menyetujui Ranperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2022 untuk ditingkatkan dan disahkan menjadi Perda Kota Gorontalo.
“Alhamdulillah ini juga disetujui oleh enam fraksi di DPRD Kota Gorontalo, dan telah disampaikan masing-masing melalui pendapat akhir fraksi di hadapan Wali Kota Gorontalo dan Wakil Wali Kota Gorontalo,” ungkap Hardi.
Ia menjelaskan, bahwa pembahasan Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2022, sebelumnya telah dibahas oleh tim Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Gorontalo.
“Sehingga alhamdulillah hari ini telah rampung, dan setelah itu Ranperda ini akan disampaikan bapak Wali Kota Gorontalo, Marten Taha kepada Gubernur untuk nantinya di evaluasi kembali, kemudian akan ditetapkan sebagai Peraturan daerah Kota Gorontalo” pungkasnya. (Adv)